
Mimbarmaritim.com – Jakarta
Dalam rangka mendorong program National Logistic Ecosystem (NLE), khususnya kelancaran arus barang khusus di pelabuhan Tanjung Priok, telah dilaksanakan Penerapan Data Indentifikasi Truk Tunggal ( Single Truck Identification Data) di seluruh terminal. Hal ini mengacu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal ( Single Truck Identification Data/ STID) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok bekerjasama dengan pihak Operator Pelabuhan, Operator Truk Badan Pengelola Angkutan Jalan (BPTJ), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sudin Perhubungan Jakarta Utara dan pengguna jasa truk. Dalam penerapan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Dr.Capt.Wisnu Handoko M.Sc menjelaskan bahwa di pelabuhan Tanjung Priok terdapat 5.000 unit kendaraan truk yang telah mendaftar dan memiliki STID. Diperkirakan masih banyak truk yang belum melakukan pendaftaran STID pada saat berakhirnya masa peralihan penerapan STID tanggal 31 Desember 2021.
” Dari hasil evaluasi bersama yang kami lakukan dengan instansi terkait menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan truk yang belum melakukan pendaftaran STID, disebabkan masih banyak tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Karena belum memiliki STIP hal ini dapat menganggu kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Capt Wisnu Handoko melalui keterangan tertulisnya diterima Mimbar Maritim di Jakarta hari ini Minggu (2/1/2021)
Capt.Wisnu Handoko mengatakan penerapan STID tersebut tentu sangat bermanfaat bagi semua pihak. Sebagai Unit Pelaksanan Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mendapat tugas sebagai pembina operasional pelabuhan mendorong agar operasional truk di dalam pelabuhan terdata.
Selain katanya, seluruh truk yang beroperasi harus sesuai dengan ketentuan kelaikan kendaraan jalan dan adanya kejelasan operator dan awak angkutnya serta akan memberikan kenyaman bagi pra pengguna barang yang menggunakan angkutan tersebut. Diharapkan penerapan STID ini membutuhkan dukungan semua pihak terkait, mengingat dampaknya sangat bermanfaat.
“Kami menyadari, sejak awal penerapan STID pihak terkait telah mendukung seperti Asosiasi DPD Aprindo, DPD Organda/DPU Unit Angkutan Khusus Pelabuhan ( Angsuspel) DKI Jakarta, DPW ALFI/ ILFA DKI Jakarta, Asosiasi Klub Logindo. Semua ikut aktif mengikuti saat sosialisasi STID sebagai mitra Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pelindo Regional 2 Cabang Tanjung Priok. Dalam kegiatan menerima anggota nya mendaftar untuk mengikuti STID tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh, Capt Wisnu, mengungkapkan selain dari mitra instansi pemerintah ikut terlibat terkait dengan pengurusan pihak operator truk. Dalam hal ini mengurus pelayanan persyaratan STID yaitu kewajiban truk bahwa armadanya harus lulus pengujian KIR dan memeliki buku KIR. Walaupun sudah memasuki tahap pelaksanaan STID, dukungan dari semua pihak baik dari ketiga asosiasi truk maupun instansi pemerintah sebagai mitra, tetap dibutuhkan. Untuk melayani pengelola truk melakukan pemenuhan persyaratan registrasi yang sampai waktu penerapan belum terdaftar.
Capt Wisnu memaparkan tujuan penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok adalah Mendorong peningkatan kinerja layanan pelabuhan, Mendorong peningkatan keselamatan dan keamanan khususnya pengoperasian truk di dalam pelabuhan. Menyiapkan pengendalian dan monitoring pengoperasian kendaraan truk dengan penyusunan database truk melalui sistem elektronik dalam rangka mendukung National Logistic Ecosystem (NLE).
Melakukan pembinaan kepada perusahaan truk dan asosiasi secara bertahap, terkendali dan terukur, tanpa mengganggu kelancaran arus barang sampai dengan seluruh truk yang beroperasi memenuhi ketentuan peraturan khususnya tentang kelaikan kendaraan.
Memberikan petunjuk tata cara pemberian dispensasi bagi perusahaan truk untuk melengkapi persyaratan pendaftaran STID, sehingga dalam waktu singkat seluruh kendaraan truk yang beroperasi di Pelabuhan tanjung priok termonitor pergerakan dan kondisi kelaikannya melalui database STID Center
Menurut dia, pihaknya juga memberikan dispensasi Pelaksanaan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok diperuntukan hanya bagi kendaraan truk yang beroperasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanan penerapan STID. Sesuai ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok
Dasar Hukum dan Regulasi terkait :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Motor di Jalan;
5.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan;
6.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor;
7.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 19 Tahun 2021 tentang Uji Berkala;
8.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2574/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
9.Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok.
10.Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.006/117/16/DJPL/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Perihal: Dispensasi Penerapan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok
“Jadi pada prinsipnya tujuannya pemberian dispensasi ini adalah agar semua truk yg beroperasi di Priok dalam waktu 3 bulan ke depan bisa tercatat dalam database STID Center, Sehingga bisa dilakukan pembinaan bersama dengan Ditjen Perhubungan Darat, BPTJ dan Sudin Perhubungan DKI Jakarta terutama tentang Kelaikan kendaraan dengan mengatur pemberian kesempatan bagi truk yg masih kesulitan mengikuti pendaftaran STID dikarenakan belum lengkap persyaratannya” tutup Capt. Wisnu.
