
Mimbarmaritim.com (Bengkalis)
TNI AL melalui Prajurit Pos TNI AL (Posal) Selatpanjang yang berada di bawah jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil mengamankan tiga orang nelayan yang diduga menggunakan Narkotika jenis Sabu di Perairan Tanjung Sekodi, Bengkalis, Riau. Sabtu (7/12/2024).
Kronologi kejadian berawal saat Prajurit Posal melaksanakan patroli laut, kemudian mendapatkan Speed Boat 40 PK yang diawaki oleh tiga orang nelayan kondisi mencurigakan di Perairan Tanjung Sekodi, Bengkalis, Riau.
Dari hasil pemeriksaan ketiga orang nelayan dengan inisial A berasal dari Desa Telaga Baru Rangsang Barat, Kepulauan Meranti., H berasal dari Desa Penjuru, Guntung, Indragiri Hilir dan T yang berasal dari Dusun Parit Lima Darat, Guntung, Indragiri Hilir, bahwa pada hari Jumat (6/12/2024), ketiga orang nelayan menggunakan Speed Boat 40 PK, berangkat dari Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir membawa ikan 150 kg menuju Selat Panjang untuk menjual hasil tangkapan mereka.
Pada hari Sabtu (7/12/2024) setelah menjual ikan hasil tangkapan, ketiganya minum kopi di Warung Permai Selat Panjang. Saat minum kopi mereka berjumpa dengan seseorang berinisial G dan ditawarkan Narkotika jenis Sabu. Setelah itu mereka berjanji dengan G untuk bertemu di Jl. Pelantar Sungai Juling Selat Panjang dan melakukan transaksi membeli paket Sabu harga Rp. 250.000,- dengan menggunakan uang A.
Selanjutnya mereka menuju ke Desa Kudap, Putri Puyuh menggunakan Speed Boat 40 PK, dengan tujuan akan menggunakan narkoba yang telah mereka beli disana. Setibanya di Desa Kudap, mereka menggunakan Sabu yang dibeli sampai habis. Usai menggunakan Sabu, mereka berangkat ke Desa Kembung, Bengkalis, dengan tujuan membeli ikan dan arang.
Saat perjalanan menuju ke Desa Kembung, tepatnya di Perairan Tanjung Sekodi, mereka berhasil ditangkap oleh Prajurit Posal Selatpanjang, karena kecurigaan Prajurit Posal yang sedang patroli melihat ketiganya mengendarai speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari tanpa dilengkapi lampu penerangan, sehingga berpotensi membahayakan jalur pelayaran di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit Speed Boat 40 PK yang saat ini diamankan di Posal Selatpanjang, 1 bong alat hisap Sabu, 4 unit HP, 1 Powerbank, 3 buah dompet, uang Rp.1.317.000, 3 buah KTP, serta 1 bilah Badik kecil.
Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian, melalui Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Posal Selat Panjang menyerahkan ketiga nelayan tersebut beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali pada kesempatan terpisah menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menerima segala informasi yang diterima dan menindak tegas segala bentuk upaya tindak ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.(MM/Dispenal).
