
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2024 Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil mencetak rekor untuk pertama kalinya mencapai angka Rp.6,131,- triliun dengan capaian prosentase 126,83% atau melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp.5,341,- triliun.
Di samping itu, bahwa Laporan PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini juga turut memberikan kontribusi pada Laporan Keuangan dalam mendapatkan Opini BPK WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk kesebelas kalinya. Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal.
Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Sesditjen Hubla) Lollan Panjaitan saat membuka kegiatan evaluasi dan pemutakhiran data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Senin (6/1/2025).
“Oleh karena itu, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan dan bertanggung jawab, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan serta memanfaatkan dana PNBP untuk penyelenggaraan peningkatan kualitas pengelolaan dan optimalisasi PNBP,” jelas Lollan.
Lebih lanjut, Lollan mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.
“Sesuai Perturan Menteri Keuangan (PMK) No.110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui 3 (tiga) tahapan yaitu Tahap I sebesar 60% pada bulan Januari, Tahap II sebesar 80% pada bulan Juli, dan Tahap III sebesar 100% pada bulan Oktober,” sebutnya.
Lollan menambahkan di samping mendorong realisasi PNBP lebih meningkat, perlu diperhatikan pula peningkatan realisasi anggaran sumber dana PNBP. Untuk itu, diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh UPT. Untuk mendukung upaya optimalisasi daya serap anggaran sumber dana PNBP Ditjen Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.
Hadir dalam acara ini diantaranya perwakilan dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, dan para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, PT. Pelindo Regional I, II, III dan IV serta para Bendahara Penerima dan Pengelola PNBP wilayah dan UPT. (Red-MM)
