
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
PT Pelabuhan Tanjung Priok atau lebih dikenal (PTP) Non Petikemas terus berkomitmen untuk meningkatkan standar operasional dan kepercayaan pelanggan dengan mengimplementasikan sistem manajemen yang terukur di setiap aspek usaha. Salah satu pencapaian penting perusahaan pada akhir tahun 2024 adalah berhasil meraih sertifikasi ISO 37001:2016, yaitu standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Dalam Sertifikasi ISO 37001:2016, ini ditegaskan komitmen PTP Non Petikemas dalam menerapkan langkah – langkah yang tepat untuk mencegah, mengurangi, serta mendeteksi praktik penyuapan, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap prinsip anti korupsi yang diakui secara global.
“Sertifikasi ISO 37001:2016 ini menjadi pencapaian penting setelah PTP Nonpetikemas sebelumnya telah memperoleh sertifikasi ISO 36000:2016 pada tahun 2022, yang berfokus pada manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Setiap tahunnya, ruang lingkup penerapan standar ini terus diperluas, dengan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi sistem manajemen yang diterapkan,” demikian disampaikan Direktur Utama PTP Non Petikemas Indra Hidayat Sani melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Indra menjelaskan ada akhir Desember 2024 lau, PTP Non Petikemas telah berhasil mendapatkan status Recommended to Continue Certification untuk ISO 37001:2016 untuk Kantor Pusat dan Cabang Cirebon. Selain itu, perusahaan juga memperoleh Recommended to Certification untuk cabang-cabang lainnya, yaitu Cabang Palembang, Cabang Pangkal Balam, dan Cabang Bengkulu. Sebelumnya, sertifikasi ISO 36000:2016 hanya berlaku di Cabang Cirebon sejak tahun 2023, namun kini telah diperluas mencakup lebih banyak cabang.

Menurut dia, diperolehnya sertifikasi ISO 37001 menegaskan komitmen perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan, sejalan dengan upaya mencapai zero bribery. Hal ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih (zero fraud) bebas dari tindakan kecurangan (fraud), penyuapan, pungli, gratifikasi dan korupsi. Rekomendasi ini diperolah dari hasil Audit Eksternal SMAP ISO 37001:2016 yang dilakukan oleh BSI (British Standards Institution) pada bulan Desember 2024. Pencapaian ini menjadi langkah strategis yang akan diikuti oleh cabang-cabang lainnya.
“Lingkungan kerja yang sehat dan transparan menjadi dasar kekuatan untuk menjalankan bisnis berkelanjutan, bersaing, dan memberikan nilai tambah perusahaan. Selain itu, pencegahan penyuapan menjadi bentuk tanggung jawab kepada stakeholder dan komunitas serta pemenuhan terhadap aturan pemerintah,” tutur Indra.
Indra menyebutkan sebagai bagian dari Pelindo Group, PTP Non Petikemas juga menyediakan Whistleblowing System (WBS) dengan nama Pelindo Bersih. WBS merupakan platform yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia untuk mewadahi pengaduan seluruh Pelindo Group hingga anak perusahaan di bawahnya. Melalui WBS, pegawai dan pihak terkait dapat melaporkan tindak penyuapan, gratifikasi, atau pelanggaran lainnya, sehingga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terjaga.
WBS Pelindo Bersih dapat diakses melalui beberapa channel komunikasi diantaranya melalui
WEBSITE : https://pelindobersih.pelindo.co.id
WHATSAPP : +62 811 933 2345 / +62 811 9511 665, Telepon : +62 21 2782 2345, Email : pelindobersih@whistleblowing.link
Website Pelindo Bersih terintegrasi dengan Saluran WBS KPK RI (AROMA). Manajemen berkomitmen penuh dalam menjaga kerahasiaan isi laporan dan identitas pelapor.
Selain itu, tambah Indra, perusahaan terus mengedepankan prinsip pencegahan fraud dan pengelolaan risiko untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan organisasi dan persyaratan ISO 37001.

Sementara Senior Manager (SM) Sekretaris Perusahaan PTP Non Petikemas Fiona Sari Utami mengungkapkan seluruh bagian perusahaan berkomitmen untuk mematuhi pedoman anti-penyuapan yang telah disusun oleh sub-divisi Good Corporate Governance (GCG). Insan PTP Non Petikemas harus memahami, mencegah, dan menanggulangi terjadinya praktik kecurangan di lingkungan perusahaan.
Fiona juga mengatakan dengan pencapaian ini, PTP Non Petikemas berkomitmen menjadi teladan dalam menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan di sektor logistik dan pelabuhan. Langkah ini juga mendukung program Pelindo Bersih sebagai wujud integritas perusahaan. PTP Nonpetikemas terus berupaya membangun tata kelola yang baik untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing.
“PTP Non Petikemas merupakan operator terminal Non Petikemas di Indonesia yang berpengalaman dalam menangani kegiatan bongkar muat kargo curah cair, curah kering, general cargo dan lain-lain,” ungkap Fiona lagi.
Fiona menambahkan PTP Non Petikemas telah beroperasi di 11 cabang Pelabuhan yang tersebar di seluruh wilayah strategis Indonesia yaitu DKI Jakarta Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, Banten, Cabang Pelabuhan Banten, Jawa Barat, Cabang Cirebon, bandar Lampung Cabang Panjang, Bengkulu Cabang Bengkulu, Sumatera Selatan-Cabang Palembang, Jambi Cabang Jambi Talang Duku, Sumatera Barat Cabang Teluk Bayur, Kepulauan Bangka Belitung-Cabang Tanjung Pandan dan Cabang Pangkal Balam, Kalimantan Barat-Cabang Pontianak dan Terminal Kijing.(Red-MM).
