mimbarmariti.id (Jakarta)
Menindaklanjuti arahan Menteri Perhubungan RI terkait kecelakaan yang melibatkan kapal Bali Dolphin Cruise 2 yang terbalik di alur masuk Pelabuhan Sanur pada Selasa sore tanggal 5 Agustus 2025 lalu. Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) yang dipimpin langsung oleh Kepala BTKP Capt. Indang Noerkajati, S.ST., MM melakukan investigasi bersama dengan Marine Inspector KSOP Kelas II Benoa pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu.
Data kapal yang mengaami kecelakaan sebagai berikut :
Nama Kapal BALI DOLPHIN CRUISE 2
Call Sign YB5916, Jenis Kapal : Passenger
Nama Pemilik : PT. SUCIKRA JAYA MANDIRI
No.Tanda Pendaftaran : 2019 Pd No. 3320/L, Panjang : 15.50, Lebar : 3.60. Dalam : 1.40, LOA : 17.30 GT : 23, Isi Bersih : 7 Tahun Pembuatan : 2019.

“BTKP yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terkait Pengujian Pertama (type approval), pengujian berkala, dan pemeriksan tahunan terhadap perlengkapan kapal dan komponen kapal. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal, memfokuskan investigasinya pada peran Service Station yang melakukan perawatan tahunan terhadap alat keselamatan di atas kapal,” demikian disampaikan Kepala BTKP Capt. Indang Noerkajati, S.ST., M.M. melalui keterangan resmi diterima redaksi Mimbar Maritim, Rabu (8/10/2025).
Capt.Indang Noerkajati, mengatakan BTKP sebagai Pembina Service Station, BTKP memastikan Service Station harus memiliki alat pengujian yang memadai, teknisi yang bersertifikat dari manufaktur serta suku cadang yang sesuai untuk dapat melakukan perawatan tahunan alat keselamatan. Investigasi dilakukan dengan kolaborasi bersama tim Marine Inspector (MI) KSOP Kelas II Benoa terhadap PT. Surya Segara Safety Marine cabang Benoa yang melakukan perawatan tahunan terakhir atas 2 unit Inffatable Liferaft (ILR) milik kapal Cepat Bali Dolphin Cruise 2. Perawatan terhadap 2 (dua) unit ILR dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025 lalu.

‘Mengingat jadwal keberangkatan kapal yang tidak memungkinkan dilakukan perawatan tahunan, maka dilakukan penggantian ILR dengan unit yang baru sementara unit ILR yang diturunkan dari atas kapal dilakukan perawatan. Adapun ILR baru yang dipasang di atas kapal adalah 2 unit CSM, Serial Number : R2565006 dan R2565008, Tanggal Produksi : 03 – 2025, Tipe : HSC RAFT 65, Kapasitas : 65 Persons.Proses penggantian ILR ini juga dalam pelaksanaannya telah mendapatkan pengawasan dari Marine Inspector setempat,” jelasnya.
Capt.Indah menambahkan pada saat melakukan investigasi ini terdapat beberapa hal yang mengemuka dan menjadi concern Bersama, yaitu terkait konstruksi dudukan ILR di atas kapal khususnya yang berbahan dasar fiber. ‘BTKP bekerja sama dengan manufaktur dan berkoordinasi dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan akan terus melakukan kajian terkait hal ini. Untuk selanjutnya bisa digunakan sebagai pedoman bagi Marine Inspector di seluruh Indonesia dalam melakukan pemeriksaan, guna meningkatkan keselamatan pelayaran,” pungkasnya.(Red-MM).
