mimbarmaritim.id (Surabaya)
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan dari PT Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) melaksanakan Pelatihan Perpajakan Korporasi Tingkat Dasar (Basic Level). Sebanyak 30 orang peserta dari berbagai divisi, antara lain Keuangan, Operasional, Sumber Daya Manusia, Teknik, hingga Pengadaan, mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TPS dalam meningkatkan pemahaman karyawan terhadap regulasi perpajakan nasional dan memperkuat kepatuhan administrasi pajak secara menyeluruh.
Pelatihan ini bekerja sama dengan Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), pelatihan berlangsung selama dua hari tanggal 21-22 Oktober 2025, bertempat di ASEEC Tower, Surabaya dengan menghadirkan tiga narasumber yang merupakan akademisi sekaligus praktisi di bidang perpajakan, yaitu Prof. Dr. H. Heru Tjaraka SE., M.Si., BKP, Ak, CA yang merupakan Guru Besar Unair dan Praktisi Perpajakan, Okta Sindhu Hartadinata S.E., M.A. yang merupakan Akademisi dan Praktisi Perpajakan dan Wan Juli, S.E., S.H., MBA., CA., CPA yang merupakan Akademisi dan Praktisi Perpajakan.
Senior Vice President (SVP) Keuangan dan Manajemen Risiko TPS, Jeanny Harjono, mengungkakan bahwa pemahaman pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu departemen, tetapi melibatkan berbagai lini kerja dalam operasional perusahaan.
“Setiap unit kerja memiliki peran yang saling terhubung dengan administrasi perpajakan. Dengan bekal pemahaman dasar yang kuat, kami berharap koordinasi antar departemen semakin solid dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan,” katanya.

Selama pelatihan, lanjut Harjono, para peserta dibekali materi yang relevan dengan praktik perpajakan dalam dunia usaha, termasuk pengenalan sistem perpajakan nasional, prinsip self-assessment, dan pembahasan berbagai jenis pajak yang umum di lingkungan korporasi, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 25, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, kata Harjono, peserta juga mempelajari mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta penggunaan sistem elektronik perpajakan seperti e-Billing dan e-Faktur. Aspek konsekuensi hukum dan sanksi administratif akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan juga menjadi pembahasan dalam sesi pelatihan.
“Langkah ini juga memperkuat komitmen TPS sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya dalam aspek Governance (Tata Kelola),” pungkasnya.
Sebagai informasi, TPS sebelumnya telah meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2025 dari Walikota Surabaya selama tiga tahun berturut-turut. Capaian tersebut menjadi bukti atas praktik pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, TPS tidak hanya memperkuat kapabilitas internal, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang konsisten mendukung penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya pada aspek Governance.(Red-MM).
