
Mimbarmaritim.com – Surabaya
PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), salah satu anak perusahaan PTPelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak dalam penyediaan tenaga alih daya, telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak Rp.32,8 miliar kepada 8.421 orang karyawan. Penyaluran ini dilakukan lebih awal dari aturan pemerintah yaitu paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Direktur Utama PT PDS Suroso Wahyu Prihartono mengatakan penyaluran THR ini merupakan bentuk komitmen pemenuhan hak dan kewajiban antara PT PDS selaku perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya kepadapara karyawannya yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Pembayaran THR ini merupakan bentuk komitmen kami untuk patuh pada peraturan perundang-undangan dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian disampaikan Suroso Wahyu Prihartono, melalui keterangan tertulisnya diterima Mimbar Maritim, hari ini Selasa (19/4/2022).
Suroso menambahkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ini juga sebagai wujud nyata PT PDS selaku perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya yang profesional.
Selain itu, kata Suroso, manajemen PT PDS mengharapkan para pegawai yang menerima hak THR ini dapat memanfaatkan dan mengelola keuangan secara bijak. Sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan di bulan Ramadhan sekaligus meningkatkan daya beli dan perekonomian masyarakat.
“Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, kami selaku perusahaan alih daya melaksanakan amanah dari user (pengguna jasa), tanpa mengurangi hak-hak yang semestinya menjadi milik karyawan. Semoga THR yang disalurkan ini bisa membantu mengurangi beban kebutuhan di bulan Ramadhan sekaligus meningkatkan geliat ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19,”jelasnya.
Lebih lanjut, Suroso menambahkan sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya, PT PDS juga telah menyalurkan uang kompensasi kepada 2.777 orang karyawan PKWT nya sebesar Rp. 9,4 miliar.
“Hal ini merupakan komitmen manajemen PT PDS untuk tunduk dan patuh pada setiap aturan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku,”pungkasnya.(MM-01).
