
Mimbarmaritim.com (Gresik)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik melaksanakan kegiatan Penerbitan E-Pas Kecil pada kapal dengan tonase dibawah 7 GT ( Gros Tonase), bertempat di Kelurahan Lumpur – Gresik, Kamis (30/11/1023).
Kepala KSOP Kelas II Gresik Hotman Siagian mengatakan penerbitan E-Pas Kecil upaya memberikan kepastian keberadaan kapal-kapal dengan tonase kurang dari 7 GT dan E-Pas Kecil ini sebagai identitas atau dokumen pemilik kapal nelayan khususnya di wilayah Gresik.
“Kantor KSOP Kelas II Gresik selalu melakukan sosialisasi dalam rangka menggugah kesadaran para nelayan (pemilik kapal) terkait E-pas Kecil, agar para pemilik kapal nelayan mendaftarkan kapalnya, guna mendapatkan bukti kepemilikan berupa dokumen E-Pas Kecil. Hingga saat ini di wilayah kerja KSOP Kelas II Gresik 2 kali dalam seminggu dilakukan pelayanan pengukuran kapal nelayan dan saat ini telah tercatat sebanyak 2.389 unit kapal yang sudah memiliki dokumen E-Pas Kecil,” jelas Hotman.
Hotman menyebutkan untuk hari ini di wilayah Desa Lumpur Gresik, KSOP Kelas II Gresik menerbitkan sebanyak 45 dokumen berupa E-pas Kecil yang meliputi empat balai perkumpulan kapal nelayan.
Selain penerbitan E-Pas Kecil, pada kesempatan itu Kepala KSOP Kelas II Gresik Hotman Siagian didampingi Kasie SHSK Alit Sudarsono memberikan alat keselamatan berlayar berupa life jacket gratis dan bingkisan secara simbolis kepada nelayan yang hadir.
Hotman menambahkan kegiatan seperti ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, diwilayah gresik pelayanan pengukuran kapal nelayan dijadwalkan setiap hari Selasa dan Kamis.

“Hari ini kami menyerahkan secara simbolis sebanyak 45 dokumen E-Pas Kecil melalui permohonan para nelayan diantaranya dari Rukun Nelayan Bale Purbo, Bale Gede, Bale Cilik dan Nelayan desa Campurejo. Dengan pelayanan kami ini semoga membawa manfaat bagi para nelayan dan hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai regulator,” pungkas Hotman.
Sementara, Kasie SHSK KSOP Kelas II Gresik, Alit Sudarsono menyebutkan, hingga saat ini jumlah kapal yang sudah di daftarkan pada KSOP Kelas II Gresik oleh para pemilik kapal dan sekaligus Nelayan sudah mencapai 2.389 unit kapal Nelayan.
” Dengan rincian 2.211 berupa Pas Kecil lama secara manual dan 178 berupa E-Pas yang sudah diberlakukan sejak tahun 2019 lalu. Namun, Pas Kecil manual itu masih berlaku hingga saat ini meskipun sudah beralih ke bentuk E-pas Kecil sudah digital,” jelas Alit Sudarsono.
Alit Sudarsono mengatakan diharapkan kepada masyarakat nelayan agar mendaftarkan kapalnya untuk mendapatkan dokumen berupa E-Pas Kecil bagi yang belum ada. Karena E-Pas Kecil tersebut adalah merupakan dokumen surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, khususnya kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan jumlahnya cukup banyak di seluruh Indonesia.
“Dengan format dokumen E-Pas Kecil masyarakat lebih mudah menyimpan di kapal selama berlayar mencari ikan. Karena E-Pas Kecil merupakan identitas dari kapal itu sendiri, karena dalam E-Pas Kecil memiliki barcode jika diakses maka akan muncul data pemilik kapal tersebut,” pungkas Alit Sudarsono.
Turut hadir dalam acara ngopi bareng nelayan ini diantaranya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Kasatpolair Polres Gresik, Camat Gresik, Lurah Lumpur, Lurah Kroman, Penyuluh Perikanan wilayah Lumpur dan Campurejo dari BRSJMKB Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ketua Rukun Nelayan di wilayah Kelurahan Lumpur, Kelurahan Kroman dan perwakilan Nelayan diwilayah Gresik.(Red-MM)
