mimbarmaritim.id (Tanjung Priok)
Kementeriaan Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, turut menyaksikan penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Agustin Eri Wibowo yang bekerja sebagai Oiler (OLR No.1) di kapal MT.G.Swan milik SK.Shipping Co.Ltd Korea berbendera Korea.
Alm. Agustin Eri Wibowo meninggal dunia secara alami pada saat beristirahat setelah jam kerja di atas kapal. Sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas jasa serta pengabdian almarhum, pihak perusahaan tempatnya bekerja, PT Jasindo Duta Segara, menyerahkan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Prosesi penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan di Kantor KSOP Utama Tanjung Priok, pada Senin (29/9/2025) kemarin dan dihadiri langsung oleh pihak keluarga ahli waris, yaitu istri sah almarhum beserta kedua anaknya. Dengan nilai total santuan sebesar Rp 2.626.009.344,- telah diterima sepenuhnya oleh pihak keluarga ahli waris almarhum.
Penyerahan santunan ini disaksikan langsung perwakilan dari Kantor KSOP Utama Tanjung Priok, diantaranya Kepala Bidang Perkapalan dan Kepelautan Helmi Candra, Kepala Seksi Kepelautan Capt Jaka Dwi dan Kepala Seksi Patroli dan Penindakan Sarman Sihombing.
Helmi Candra pada kesempatan itu mengatakan pembetian santunan kepada ahli waris anak buah kapal (ABK) yang dusaksikan Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Jenderak Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP Utama Tanjung Priok, hal ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah RI dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pelaut Indonesia dan keluarganya.(MM-01).
