mimbarmaritim.id (Surabaya)
Sehubungan dengan perkembangan permasalahan hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menyangkut dengan Pelindo, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari menyampaikan bahwa pihaknya prihatin atas permasalaham yang terjadi dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Karlinda Sari kepada Mimbar Maritim Kamis (27/11/2025) saat dikonfirmasi terkait permasalahan hukum yang menyangkut Pelindo Regional 3. Menurutnya, seluruh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung merupakan kewenangan aparat berwenang yang saat ini masih terus berjalan, dan Pelindo mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang – undangan.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas permasalahan hukum yang terjadi di Pelindo. Dalam hal ini kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Karlinda
Karlinda menjelaskan sehubungan dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka. Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ditanya terkait kemungkinan akan dilakukan pendampingan hukum kepada sejumlah nama yang diduga terlibat, Karlinda mengungkapkan dalam koridor aturan perusahaan, Pelindo akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang bersangkutan.
“Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3,” pungkas Karlinda.(MM-01).
