
mimbarmaritim.id (Bandung)
PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) menggelar forum penting bertajuk Legal Group Discussion (LGD) di Hotel Mercure Bandung pada bulan Desember ini. Acara yang diselenggarakan dalam rangka rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pemahaman hukum di seluruh unit kerja dalam rangka penyusunan strategi penanganan masalah hukum dan standardisasi perikatan kerja sama dengan mitra usaha perusahaan.
LGD ini berfokus pada tiga agenda krusial: mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum dan risiko yang muncul dalam proses bisnis PTP Non Petikemas ; menganalisis secara spesifik isu piutang perusahaan, termasuk penyebab dan hambatan penagihan serta menjaring aspirasi dari cabang – cabang terkait standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Legal Group Discussion ini diikuti jajaran BOD-1 dan seluruh Branch Manager (BM) dari cabang – cabang PT Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk komitmen manajemen dalam memperkuat sinergi, keselarasan kebijakan hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara menyeluruh.
Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok, Indra Hidayat Sani, pada kesempatan ini menekankan pentingnya inisiatif ini bagi keberlanjutan bisnis perusahaan. “Perlindungan aset dan kelancaran operasional PTP Non Petikemas sangat bergantung pada kepatuhan dan strategi hukum yang tepat. LGD ini adalah upaya nyata untuk menyatukan visi, menyelaraskan pemahaman dan yang paling penting, melakukan risk mitigation sejak dini,” ujar Indra.
Ia juga menambahkan, bahwa standardisasi kontrak yang disusun bersama akan menjadi pagar hukum bagi seluruh cabang PTP Non Petikemas.
Sementara itu, pembahasan mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disampaikan oleh Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Dalam pemaparannya, menyampaikan terkait penerapan KUHP terbaru dan perubahan yang signifikan akan sangat berdampak bagi penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Korupsi dapat terjadi karena adanya faktor keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan,” jelas Andhy.
Andhy juga menyoroti pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan Direksi. “BJR melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan bisnis dibuat tanpa penipuan, konflik kepentingan, atau kelalaian berat, dan diarahkan untuk kepentingan terbaik Perusahaan, namun jika terjadi praktik suap atau kickback, perlindungan BJR akan gugur dan direksi dapat dipidana menurut UU Tipikor,” tegas Andhy.
Acara LGD ini menjadi momentum bagi PTP Non Petikemas untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lini manajemen.(Red-MM).
