
mimbarmaritim.id (Jakarta)
Pemerintah akan melakukan penertiban penggunaan pyrotechnic di Indonesia, dengan memastikan hanya pyrotechnic yang sudah di Type Approval oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ( Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI pelarangan penggunaan pyrotechnic rekondisi di atas kapal berbendera dan pengawasan pemusnahan pyrotechnic kadaluwarsa.
“Hal ini ditegaskan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ir. Samsudin, MT.,M.MAR.E.,IPM pada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Maritime and Port Authority (MPA) Singapore pada tanggal 28 Januari 2026 yang lalu dan disambut baik oleh pihak MPA, melalui Flag State Deputy Director, Aidan Ho, mengingat banyaknya kapal ferry yang beroperasi pada rute Batam – Singapura,” demikian disampaikan Kepala Balai Teknoligi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Capt Indang Noerkajati kepada Mimbar Maritim saat bincang – bincang diruang kerjanya, Selasa (17/3/2026).
Capt Indang menceritakan bahwa pada kesempatan di Singapore itu selama sesi diskusi antara MPA dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Aidan menyampaikan bahwa pengawasan pyrotechnic baik produksi, kepemilikan, peyimpanan, transportasi, dan pemusnahannya di Singapura dilakukan oleh SPF (Singapore Police Force) melalui Guns, Explosives and Weapons Control Act 2021.
Pihak yang memiliki ijin pemusnahan pyrotechnic dari SPF dipastikan metode pemusnahan menggunakan metode High Temperature Incenarator telah memenuhi standar keamanan dan perlindungan lingkungan.
Sementara di Indonesia,Capt.Indang Noerkajati selaku Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran, mengatakan pihaknya telah melakukan sertifikasi Type Approval terhadap 2 brand pyrotechnic, yaitu Good Brother dan Huahai. Pemerintah memastikan untuk penggantian pyrotechnic, hanya brand yang sudah mendapatkan Type Approval dari pemerintah lah yang dapat digunakan di atas kapal. Pengawasan peredaran pyrotechnic original ini akan dilakukan melalui mekanisme labelling, sehingga memudahkan Marine Inspector di atas kapal untuk mengidentifikasinya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga akan menerapkan kewajiban memiliki Pyrotechnic Record Book untuk memonitor peredaran dan pemusnahan pyrotechnic di atas kapal maupun di Service Station (SS) selaku penyedia jasa perawatan alat keselamatan. Selain dari sisi peredarannya, pemerintah Indonesia juga akan memperketat pengawasan di sisi pemusnahan pyrotechnic kadaluwarsa melalui kerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup,” tutur Capt.Indang.
Capt Indang menambahkan pada kunjungan ke Singapore tersebut Direktur Perkapalan dan Kepelautan bersama Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran juga berkesempatan melihat seluruh fasiltas penyimpanan yang dipersayaratkan oleh pihak Singapore Police Force.
“Fasilitas penyimpanan yang dipersyaratkan oleh SPF harus dilengkapi dengan perlengkapan pemadam kebakaran yang disetujui, terpisah dari bahan mudah terbakar lainnya, memiliki ventilasi yang memadai, dilengkapi dengan 24 jam CCTV dengan kamera High Definition (HD) mencakup akses pintu masuk, keluar dan interior, rekaman CCTV harus tersimpan selama 31 hari terakhir, dan dilengkapi fasilitas deteksi pembobolan (unauthorized access),” pungkas Capt.Indang. (Red- MM).
