
mimbarmaritim.id (Merak)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan sterilisasi kawasan Pelabuhan sebagai bagian dari penguatan keselamatan, keamanan, dan ketertiban aktivitas di Pelabuhan, termasuk di salah satu simpul penyeberangan tersibuk di Indonesia, yaitu Pelabuhan Merak – Banten.
Penerapan sterilisasi dilakukan melalui pengaturan dan pembatasan akses orang maupun kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Melalui pengaturan tersebut, setiap pihak yang beraktivitas di dalam kawasan pelabuhan diharapkan memiliki kepentingan yang jelas, teridentifikasi dan terdata, sehingga akses ke area operasional dapat dikendalikan dan diawasi dengan lebih baik. Hal ini penting untuk mengurangi potensi gangguan keamanan maupun risiko keselamatan sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, mengatakan bahwa sterilisasi Pelabuhan merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperkuat budaya keselamatan dan meningkatkan tata kelola kawasan pelabuhan.
“Pelabuhan Merak memiliki tingkat aktivitas dan pergerakan masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya. Karena itu, akses ke kawasan pelabuhan perlu dikelola secara tertib agar setiap orang yang berada di dalam area pelabuhan dapat teridentifikasi dan aktivitasnya dapat diawasi. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pelabuhan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa,” kata Heru Wibowo kepada awak media, Kamis (26/8/2026).
Untuk mendukung penerapan sterilisasi, lanjut Heru, ASDP telah melakukan persiapan secara bertahap, mulai dari sosialisasi kepada pengguna jasa dan pihak – pihak yang melakukan aktivitas di pelabuhan, pengaturan pintu masuk dan keluar kawasan, penguatan pemeriksaan akses, hingga patroli secara rutin bersama aparat keamanan. Pelaksanaannya juga terus dikoordinasikan dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Penataan Aktivitas Pedagang
Heru menjelaskan sterilisasi juga mencakup penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pelabuhan. Penataan dilakukan agar pedagang yang beraktivitas di area pelabuhan dapat terdata dan teridentifikasi dengan jelas, sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung secara tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, dan kenyamanan pengguna jasa.
Dalam pelaksanaannya, tambab Heru, ASDP terus mengedepankan komunikasi dengan pedagang maupun organisasi yang menaungi pedagang. Sosialisasi dilakukan secara berkala mengenai ketentuan akses, penggunaan identitas, tata tertib, dan ketentuan yang berlaku di dalam kawasan Pelabuhan Merak.
Heru mengungkapkan terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran sebesar Rp.650,- ribu oleh pedagang, ASDP menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan pungutan yang dilakukan oleh ASDP dan tidak menjadi bagian dari tarif maupun pendapatan ASDP.
Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan bersama pihak terkait, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang, termasuk untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang seperti rompi, ID card, BPJS Ketenagakerjaan, seragam, dan perlengkapan lainnya.
Penggunaan identitas bagi pedagang merupakan bagian penting dalam mendukung penataan akses kawasan. Dengan demikian, pihak – pihak yang melakukan aktivitas perdagangan di dalam area pelabuhan dapat dikenali dan terdata sehingga membantu pengawasan serta menjaga ketertiban kawasan.
Fokus ASDP adalah memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan pelabuhan memenuhi ketentuan akses, keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang berlaku.
Heru menegaskan bahwa keberhasilan sterilisasi tidak dapat dilakukan ASDP sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi dan komunitas pedagang, pengguna jasa, serta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
“Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa pihak yang masuk dan beraktivitas di kawasan pelabuhan jelas, terdata, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Heru. (MM-01).
