
mimbarmaritim.id (Jakarta)
Pengangkutan barang berbahaya melalui transportasi laut membutuhkan pengawasan ketat karena kesalahan dalam penanganan muatan dapat berdampak serius terhadap keselamatan kapal, awak, penumpang, hingga ekosistem di laut.
Menyikapi kompleksitas tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan memperkuat kompetensi pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) melalui rangkaian Bimbingan Teknis Pemeriksaan Kapal.
Program yang dilaksanakan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan itu membekali marine inspector dan petugas kesyahbandaran yang bertugas menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) dengan pemahaman teknis mengenai pemeriksaan berbagai jenis muatan berbahaya dan muatan dengan karakteristik khusus, dengan mengacu pada standar internasional International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code, International Grain Code (Grain Code), International Gas Carrier (IGC) Code, dan International Bulk Chemical (IBC) Code.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengatakan kemampuan marine inspector dan petugas kesyahbandaran menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan ketentuan keselamatan tidak hanya tercantum dalam regulasi, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dalam kegiatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kompetensi dan profesionalisme marine inspector dan petugas kesyahbandaran harus terus diperkuat agar mampu mengikuti perkembangan regulasi internasional, kemajuan teknologi, serta dinamika operasional pelayaran yang semakin kompleks,” kata Samsuddin di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Samsuddin menegaskan, karakteristik setiap muatan berbeda sehingga pemeriksa harus memahami potensi risiko sekaligus ketentuan teknis yang berlaku. Pada barang berbahaya, misalnya, pemeriksaan mencakup antara lain pengemasan, pelabelan, penandaan, dokumentasi, penyimpanan, stowage, serta pemisahan (segregation) antarmuatan. Kesalahan pada salah satu aspek tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun memperbesar dampak apabila terjadi insiden di kapal.
Risiko berbeda terdapat pada muatan curah padat. Pergeseran muatan, pencairan, maupun karakteristik kimia tertentu dapat memengaruhi keselamatan dan stabilitas kapal. Hal serupa menjadi perhatian dalam pengangkutan biji-bijian dalam jumlah besar (grain in bulk), karena pergeseran muatan selama pelayaran dapat memengaruhi stabilitas kapal.
Sementara itu, kapal yang mengangkut gas cair dan bahan kimia cair menghadapi risiko yang lebih spesifik. Muatan tersebut dapat memiliki sifat mudah terbakar, bertekanan, bersuhu rendah, beracun, korosif, maupun reaktif sehingga membutuhkan persyaratan kapal, peralatan, dan prosedur keselamatan yang sesuai.
“Penerapan ketentuan IGC Code dan IBC Code menjadi bagian penting untuk memastikan keselamatan pengangkutan gas cair dan bahan kimia cair melalui laut,” kata Samsuddin.
Perkuat Standar Pemeriksaan
Samsudfin menyampaikan bimbingan teknis tersebut tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga aspek teknis yang dihadapi marine inspector dan petugas kesyahbandaran ketika melakukan pemeriksaan di lapangan terutama sebelum menerbitkan SPB. Materi meliputi persyaratan pemuatan dan pembongkaran, pengemasan, pelabelan dan penandaan, stowage dan pengamanan muatan, segregation, stabilitas kapal, potensi bahaya muatan, konstruksi dan peralatan kapal, sistem keselamatan, hingga dokumentasi.
Para peserta juga mendapat pembekalan dari sejumlah pihak yang memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan klasifikasi kapal, di antaranya Direktorat KPLP, AMSAT International, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), American Bureau of Shipping (ABS), Det Norske Veritas (DNV), dan Nippon Kaiji Kyokai (Class NK).
Menurut Samsuddin, Forum tersebut sekaligus menjadi ruang pertukaran pengalaman antar-marine inspector dan petugas kesyahbandaran dalam menghadapi berbagai kondisi pemeriksaan di lapangan. Keseragaman pemahaman menjadi penting karena pemeriksaan keselamatan kapal dilakukan di berbagai wilayah Indonesia dengan karakteristik pelayaran dan jenis muatan yang beragam.
“Saya berharap setelah mengikuti bimbingan teknis ini, para peserta memiliki pemahaman yang lebih baik dan seragam dalam menerapkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pemeriksaan kapal dapat terus ditingkatkan dan memberikan kontribusi nyata terhadap keselamatan pelayaran,” ujar Samsuddin.
Rangkaian bimbingan teknis tersebut melibatkan marine inspector dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Penguatan kompetensi ini menjadi bagian dari upaya Ditjen Perhubungan Laut memastikan kapal dan muatan yang beroperasi di perairan Indonesia memenuhi ketentuan keselamatan, sekaligus memperkuat penerapan standar keselamatan pelayaran nasional agar selaras dengan ketentuan internasional. (Red-MM).
