

mimbarmaritim.id (Tanjung Wangi)
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Dalam rangka mempercepat penguraian antrean kendaraan di akses menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Pelabuhan Tanjung Wangi, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kelancaran operasional pelayaran.
Kepala Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt. Purgana, mengatakan bahwa dalam menghadapi kondisi antrean dan kepadatan lalu lintas saat ini, aspek keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama.
“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi agar penanganan antrean dapat dilakukan secara cepat dan tepat, tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan pelayaran,” kata Capt. Purgana melalui keterangan resmi diterima Mimbar Maritim, Sabtu (5/9/2026).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, lanjut Capt Purgana, Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi juga mengimbau seluruh perusahaan pelayaran dan nakhoda yang beroperasi di wilayah ini untuk memperhatikan empat hal penting, yaitu:
1) Patuhi Regulasi.
Memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan di bidang pelayaran yang berlaku tanpa kompromi.
2) Pastikan Kelaiklautan Kapal.
Memastikan kapal memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif kelaiklautan sebelum bertolak.
3) Gunakan Hak untuk Menolak Berlayar (Right to Refuse).
Nakhoda memiliki kewenangan untuk tidak memberangkatkan kapal apabila kondisi cuaca, muatan, maupun kendala teknis berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
4) Perkuat Sinergi dan Koordinasi.
Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan pelabuhan guna mempercepat penanganan kendala operasional di lapangan.
Capt. Purgana juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penguraian antrean kendaraan serta menjaga kelancaran pergerakan barang dan penumpang, KSOP Kelas III Tanjung Wangi mengoptimalkan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama 24 jam non stop.
“Pelayanan penerbitan SPB kami optimalkan selama 24 jam untuk mendukung kelancaran operasional kapal angkutan penyeberangan maupun kapal angkutan laut. Perusahaan pelayaran dapat mengajukan permohonan sesegera mungkin tanpa mengabaikan aspek kelaiklautan kapal,” jelasnya.
Capt Purgana, menambahkan KSOP Kelas III Tanjung Wangi mengajak seluruh pengguna jasa, operator kapal, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi serta bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran operasional transportasi laut.(MM-01).
