
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) yang dipimpin langsung Kepala BTKP Capt.Indang Noerkajati, S.ST., M.M., bersama Tim BTKP telah melaksanakan kunjungan ke negara Jepang dalam rangka Pengujian Pertama (type approval) terhadap perusahaan FURUNO ELECTRIC CO., LTD. yang beralamat di 9-52 Ashihara Cho, Nishinomiya Shi, Hyogo Ken, 662-8580, Japan.
“Adapun tujuan kunjungan tersebut dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung kegiatan – kegiatan penjualan di Indonesia pada tahun 2016 didirikan PT FURUNO ELECTRIC INDONESIA sebagai anak perusahaan dari FURUNO SINGAPORE PTE., LTD dan FURUNO ELECTRIC CO., LTD,” kata Kepala BTKP Capt.Indang Noerkajati, S.ST., M.M., didampingi Kasie Rancang Bangun BTKP Dini Novitasari, S.T., M.H,. kepada Mimbar Maritim, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Capt.Indang menerangkan bahwa perusahaan tersebut salah satu manufaktur atau pabrik pembuat Peralatan elektronika navigasi dan elektronika keselamatan pelayaran dengan merk dagang FURUNO.
Saat ini manufaktur peralatan navigasi dan radio komunikasi masih di dominasi oleh produk impor. Disinilah kemudian pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran berperan untuk memastikan kualitas produk yang mereka hasilkan dan dijual kepada pemilik kapal bendera Indonesia.
“Hanya produk yang memenuhi performance standar atau standar kinerja IMO (International Maritime Organization) untuk penggunaan pada kapal yang berlayar di perairan internasional dan standar kinerja NCVS (Non Convention Vessel Standard) untuk penggunaan pada kapal yang berlayar diperairan domestik, yang dapat disertifikasi pengujian pertama (Type Approval). Selain itu, dalam prosesnya, Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran juga harus memastikan kemampuan manufaktur untuk dapat menghasilkan produk dengan kualitas yang konsisten, melalui implementasi Quality Management System (QMS),” jelas Capt.Indang.
Ia menyebutkan ada beberapa jenis peralatan perlengkapan navigasi dan radio komunikasi kapal yang di ajukan oleh PT FURUNO ELECTRIC INDONESIA untuk dilakukan Pengujian Pertama diantaranya : Multifunction Marine Display (Tampilan Laut Multifungsi), Weather Fax, Satellite Compass, Doppler Speed Log, Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), Emergency Positioning Indicating Radio Beacon (EPIRB), Automatic Identification System (AIS), Search and Rescue Radar Transponder (SART), Navigational Telex (NAVTEX), Radio VHF, Radio MF/HF), dan Bridge Navigational Watch Alarm System (BNWAS).
Capt.Indang mengatakan bahwa sesuai dengan PM No.49 Tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal, BTKP memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pelaksanaan pengujian dan sertifikasi perlengkapan dan komponen kapal, yang terdiri atas Pengujian Pertama (type approval), Pengujian Berkala dan Pemeriksaan Tahunan.
Lebih lanjut, Capt.Indang menjelaskan Pengujian Pertama (type approval) merupakan Pengujian yang dilakukan terhadap perlengkapan dan komponen kapal sebelum dipasarkan di Indonesia oleh pabrikan untuk memastikan kesesuaian tipe perlengkapan dan komponen kapal. Sedangkan pengujian berkala merupakan pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa perlengkapan dan komponen kapal masih sesuai dengan parameter yang digunakan pada sertifikat Pengujian Pertama dan pemutakhiran dokumen tertentu yang menjadi persyaratan Pengujian Pertama.
Menurut dia, sementara untuk pemeriksan tahunan merupakan kegiatan perawatan terhadap perlengkapan dan komponen kapal yang diwajibkan untuk dilakukan perawatan setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan ketentuan internasional.
Dengan telah disertifikasi nya alat – alat navigasi dan radio komunikasi Furuno ini, maka kini pemilik kapal berserta kru kapal dapat dengan tenang dan yakin dalam penggunaan alat-alat tersebut di atas kapal.
“Mengingat pada proses manufaktur approval, tim BTKP juga telah memastikan tersedianya layanan purna jual yang memadai guna menghindari adanya gangguan operasional pada kapal. Dengan diterapkannya kewajiban pengujian pertama (Type Approval) ini diharapkan tidak ada lagi perlengkapan kapal dan komponen kapal yang sub standard (dibawah standar yang dipersyaratkan) beredar atau bahkan terpasang di kapal bendera Indonesia,” pungkas Capt Indang. (Red-MM).
