mimbarmaritim.id (Jakarta)
Sertifikasi Type Approval merupakan proses sertifikasi guna memastikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar dan persyaratan tertentu sebelum dapat dipasarkan. Apabila merujuk pada produk – produk yang akan digunakan di atas kapal
(marine use) maka standar yang digunakan adalah performance standard telah ditetapkan oleh IMO (International Maritime Organization). Sertifikat Type Approval ini
umumnya diberikan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. Jaminan sertifikasi selama 5 (lima) tahun merupakan jangka waktu yang cukup lama, sehingga pada proses sertifikasinya harus dipastikan juga bahwa manufaktur memiliki kemampuan untuk secara konsisten menghasilkan produk yang memenuhi performance standard yang berlaku.
Dan ini dapat dipastikan melalui implementasi Quality Management System (QMS). Pelaksanaan pengujian teknis terhadap produk dengan merujuk pada performance standard IMO dan verifikasi QMS yang merujuk pada ISO 9001:2015 adalah serangkaian proses yang harus dilakukan untuk sertifikasi Type Approval sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 49 Tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal.
“Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk diambil oleh pemerintah guna menjalin komunikasi langsung antara pemerintah dan manufaktur, selaku pihak yang bertanggung jawab atas kualitas produk yang beredar, sebagaimana telah disampaikan Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) pada saat acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan pada Selasa, tanggal 21 April 2026 yang lalu bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta,” kata Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Capt Indang Noerkajati melalui keterangan resmi diterima redaksi Mimbar Maritim, di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Capt Indang mengatakan bahwa kewajiban type approval ini juga telah diamanahkan pada konvensi internasional seperti SOLAS 1974 dan MARPOL 73/78 ini juga merupakan best practice yang telah dilakukan oleh badan klasifikasi anggota IACS yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari negara bendera selaku authorized regulatory body.
“Indonesia sebagai negara bendera tidak memberikan pendelegasian kewenangan sertifikasi type approval ke pihak manapun, sehingga sertifikasi Type Approval produk marine use dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah no 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 49 Tahun 2021,” sebut Capt Indang.
Lebih lanjut, Capt Indang menjelaskan bahwa hal ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mengingkatkan perlindungan bagi konsumen atau masyarakat Indonesia baik itu pemilik kapal berbendera Indonesia yang akan menggunakan peralatan-peralatan di atas kapal nya serta masyarakat umum pengguna sarana transportasi laut. Sebelumnya peralatan marine use yang beredar tidak disertifikasi oleh pemerintah, sehingga jaminan kehandalan kualitas produk marine use masih dipertanyakan.
“Bahkan lebih buruk lagi, ketidakhadiran pemerintah pada posisi ini menyebabkan maraknya penggunaan produk – produk marine use rekondisi (barang bekas yang dilakukan perbaikan) yang pada akhirnya menjadi kontra produktif dengan misi Kementerian Perhubungan RI untuk meningkatkan keselamatan pelayaran,” ungkapnya.
Capt Indang mengungkapkan sejalan dengan amanah perlindungan konsumen maritime di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP 327 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal yang secara teknis mengatur tata cara sertifikasi Type Approval dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh manufaktur Inflatable Liferaft sesuai Resolusi IMO A.761(18).
“Yang di dalamnya termasuk kewajiban untuk mengadakan training bagi teknisi Service Station di lokasi manufaktur mengingat ketersediaan fasilitas training dan kompetensi tenaga ahli yang dimiliki manufaktur. Kewajiban ini muncul sebagai tanggung jawab manufaktur guna memastikan kompetensi teknisi yang diberikan kewenangan untuk merawat inflatable liferaft produksinya,” ujarnya.
Pada kesempatan ini juga, tambah Capt Indang, akan disampaikan tata cara pengawasan Marine Inspector terhadap implementasi pilot project tahap II maker to maker dalam perawatan liferaft yang melibatkan 19 perusahaan pelayaran. Pada pilot project maker to maker ini, pemilik kapal hanya dapat melakukan perawatan lifefart di Authorized Service Station, yang selain memiliki SPK (Surat Persetujuan Kewenangan) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Luat, cq Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran juga harus mendapatkan authorisasi dari pihak manufaktur.
“Untuk saaat ini terdapat 10 brand liferaft yang telah mendapatkan type approval dari BTKP yang telah mengauthorized 59 Service Station (SS) di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan penambahan authorized service station ini akan sangat meningkatkan kualitas perawatan liferaft serta keandalannya di kondisi darurat,” pungkas Capt Indang.(Red-MM).
