
mimbarmaritim.id (Gresik)
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik, pada Selasa (12/5/2026) kemarin, telah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Momorandum Of Understanding) terkait Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kerjasama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara demi mendukung optimalisasi tugas pokok dan fungsi kedua institusi.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik Capt Herbet E.P. Marpaung dalam sambutannya mengatkan pihaknya sangat mengapresiasi terlaksananya kesepakatan ini mengingat manfaatnya yang sangat besar dalam mendukung tugas dan fungsi Kantor KSOP Kelas II Gresik yang sangat dinamis dan kompleks.
Selain itu, tambah Capt Herbert, Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Kelas II Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik dapat memperkuat sinergi dalam penanganan hukum serta meningkatkan capacity building di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H.,dalam arahanya menyampaikan bahwa dengan adanya Kesepakatan Bersama ini maka dapat membantu institusi dalam hal ini Kantor KSOP Kelas II Gresik dalam memperoleh bantuan hukum, mendapatkan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum serta Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H.mengatakan sebagai tambahan informasi, ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Kelas II Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik antara lain Penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak – hak keperdataan masyarakat.
Selain pemberian bantuan hukum, lanjut Ikhwan, juga memberikan pertimbangan hukum bentuk pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan /atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
“Antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/ aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara,” sebut Ikhwan,
Ikhwan, menambahkan diharapkan dengan dilaksanakannya Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Kelas II Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik dapat meningkatkan profesionalisme dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.(Red-MM).
