mimbarmaritim.id (Jakarta)
Bertepatan dengan peringatan Day of the Seafarer 2026,(Hari Pelaut Sedunia 2026), BIL Lawyers bersama Indonesian Maritime Law Forum (IMLF) menyelenggarakan Roundtable Discussion #1: Maritime Claims & Ship Arrest in Indonesian Waters bertempat di Aryaduta Hotel – Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan regulator, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, P&I Clubs, perusahaan asuransi, kurator, praktisi hukum, akademisi, serta pelaku industri maritim untuk membahas perkembangan hukum maritim Indonesia, khususnya terkait klaim pelayaran dan penahanan kapal.
Peringatan Hari Pelaut Sedunia tahun 2026 ini memberikan makna tersendiri bagi penyelenggaraan Forum tersebut. Di tengah pembahasan mengenai klaim pelayaran, penahanan kapal, dan penyelesaian sengketa maritim, para peserta diingatkan bahwa di balik setiap kapal yang menjadi objek sengketa maupun penegakan hukum, terdapat para pelaut yang menjalankan tugas profesionalnya dan harus tetap memperoleh perlindungan hukum serta jaminan keselamatan kerja.
Diskusi ini mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari perkembangan maritime claims di Indonesia, implementasi Pasal 223 Undang – Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, mekanisme ship arrest dalam praktik internasional, perlindungan terhadap kreditor dan pelaku usaha, hingga tantangan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan penahanan kapal. Berbagai studi kasus dan pengalaman praktik turut dibahas untuk memberikan gambaran mengenai kebutuhan pembaruan regulasi yang mampu menjawab dinamika industri pelayaran modern.
Acara dipandu tersebut oleh Eddy Isworo, salah satu Senior Partner BIL Lawyers, dengan menghadirkan sebagai Narasumber diantaranya Capt. Zaenal A. Hasibuan, Capt. Dwi Hartanto, dan Prof. Arie Afriansyah. Dalalm diskusi yang interaktif ini, para narasumber menyampaikan perspektif dari regulator, akademisi, praktisi hukum, industri pelayaran, asuransi maritim, hingga pelaku usaha yang selama ini berhadapan langsung dengan berbagai permasalahan maritime claims dan ship arrest.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam forum ini adalah perlunya penguatan harmonisasi regulasi dan koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum di laut. Para peserta menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan, prosedur yang sederhana dan efektif, serta perlindungan terhadap kepentingan seluruh pihak, termasuk pemilik kapal, kreditor, operator kapal, penyewa kapal (charterer), dan awak kapal.
Berbagai masukan yang berkembang dalam diskusi juga dinilai relevan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan Rancangan Undang – Undang Keamanan Laut yang saat ini tengah menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan. Pengaturan mengenai penegakan hukum di laut, koordinasi antar aparat, perlindungan hak pelaut, mekanisme pengamanan aset maritim, serta kepastian hukum bagi dunia usaha menjadi aspek yang memerlukan perhatian khusus agar Indonesia memiliki sistem keamanan dan tata kelola maritim yang lebih terintegrasi, modern, dan berdaya saing.
Melalui forum ini, para peserta tidak hanya memperoleh wawasan mengenai perkembangan hukum maritim nasional dan internasional, tetapi juga memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan. Diskusi diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan regulasi maritim Indonesia yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, perlindungan pelaut, dan keberlanjutan industri pelayaran nasional.
Penyelenggaraan forum pada Hari Pelaut Sedunia menjadi pengingat bahwa kemajuan sektor maritim tidak hanya ditentukan oleh kapal dan infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas regulasi serta penghormatan terhadap para pelaut yang menjadi ujung tombak aktivitas Maritim.
Dengan semangat kolaborasi yang terbangun dalam forum ini, para peserta berharap Indonesia dapat terus memperkuat ekosistem hukum dan keamanan laut yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan Maritim.(Red-MM).
