
mimbarmaritim.id (Jakaarta)
Akhirnya amanah MSC 761(18) yang diadopsi dari International Maritime Organization (IMO) pada tahun 1993 berhasil diterapkan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ir. Samsuddin, M.T., M.Mar.E., IPM, pada rapat evaluasi ke VI pilot project penerapan Maker to Maker perawatan inflatable liferaft pada tanggal 5 Januari 2026 bertempat di Ruang Sriwijaya, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan.
Setelah dilaksanakan beberapa proses panjang berupa penetapan instrumen hukum nasional, edukasi terhadap stakeholder terkait baik pemilik kapal, pihak manufaktur liferaft, penyedia jaya perawatan dan perbaikan liferaft, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) mampu menerapkan mekanisme maker to maker terhadap perawatan inflatable liferaft yang diharapkan akan dapat meningkatkan kehandalan liferaft sebagai alat keselamatan di atas kapal.
Maker to maker ini merupakan suatu mekanisme perawatan liferaft di mana liferaft dengan brand tertentu hanya dapat dilakukan perawatan oleh Service Station (SS) yang telah diberi kewenangan oleh Kantor BTKP dan manufaktur terkait.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) telah menggelar rapat evaluasi ke-VI pilot project penerapan maker to maker perawatan Inflatable Liferaft (Liferaft) sebagai bentuk pemenuhan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL Nomor 327 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal.
Pilot project maker to maker ini telah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2025 dengan melibatkan 3 (tiga) perusahaan pelayaran Indonesia, yaitu PT. Pertamina Internasional Shipping (PIS), PT. ASDP, dan PT. Pelni terhadap 6 brand liferaft meliputi CSM, Jiangsu Haining, Survitec, Shanghai Yuolong Rubber, Tokugawa, Sea Air dan Shanghai Chunhong.
Rapat evaluasi ke-VI pilot project penerapan maker to maker perawatan Inflatable Liferaft (Liferaft) telah dilaksanakan pada Senin tanggal 5 Januari 2026 lalu bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung Karsa Kantor Kementerian Perhubungan.
Rapat dibuka langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir. Samsuddin, M.T., M.Mar.E., IPM, didampingi Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Capt.Indang Noerkajati, M.M., dan dihadiri oleh perwakilan Perusahaan pelayaran peserta pilot project dan authorized service station dari masing-masing manufaktur dan turut hadir pula perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, PPAKPI, dan ASPESINDO.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir. Samsuddin, M.T., M.Mar.E., IPM, saat pembukaan dalam sambutannya menyampaikan bahwa tingkat keberhasilan penerapan pilot project ini sudah mencapai 45% dan kendala – kendala selama penerapan maker to maker tahap pertama ini telah di identifikasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan kedepan.
“Sebelum menuju pemberlakuan maker to maker secara nasional, diperlukan pilot project tahap II selama Januari – Desember 2026 dengan peserta yang akan ditetapkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dengan mempertimbangkan keterwakilan jenis kapal dan daerah pelayaran sehingga dapat memberikan gambaran untuk implementasi secara nasional,” jelas Samsuddin.
Samsuddin menambahkan bahwa pemerintah juga akan menuntut dan menghimbau manufaktur dalam pemenuhan terhadap resolusi A.761(18) dan Kepdirjen 327 tahun 2025 yang meliputi pelaksanaan training di manufaktur, audit secara berkala terhadap Service Station (SS) yang disetujui, dengan pertimbangan agar penyebarannya merata di seluruh Indonesia. “Ketidakmampuan manufaktur untuk memenuhi ketentuan ini tentu akan mengakibatkan dicabutnya sertifikat Type Approval ILR,” tegasnya.(Red-MM).
