
mimbarmaritim.id (Kendawangan)
Dalam rangka menyiapkan pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III (Syahbandar) Kendawangan memfasilitasi acara Focus Group Discussion (FGD) terkait persetujuan kegiatan kapal sungai, danau, dan penyeberangan di wilayah Kendawangan, Kabupaten Ketapang – Kalimantan Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal penyelarasan layanan keselamatan pelayaran untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalananan laut di wilayah Kendawangan.
Melalui kebijakan tersebut, pelayanan keselamatan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui BPTD, saat ini telah beralih ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dilaksanakan oleh UPT (Unit Pelaksana Teknis) atau Syahbandar dan peralihan ini mulai diterapkan efektif sejak tanggal 1 Januari 2026.
Kegiatan FGD ini telah dilaksanakan di Terminal Penumpang Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kendawangan pada Selasa, (20/1/2026) lalu, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Akia, SE., MAP.m, dihadiri unsur pemerintah daerah, pelaku usaha dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Kepala KUPP Kelas III Kendawangan Ahmad Yani Ridwan mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menyukseskan pelaksanaan IM 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan (TSDP).
“Tentu hal ini terwujud dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan pelayanan keselamatan pelayaran di perairan Kendawangan dapat semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, seiring berkembangnya kawasan industri di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ahmad Yani Ridwan mengungkapkan adapun pokok pembahasan dalam forum diskusi tersebut yakni terkait pelayanan secara teknis tahapan dan tata cara permohonan persetujuan kegiatan kapal sungai, danau, dan penyeberangan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Para peserta yang hadir juga menyepakati pentingnya masa transisi agar proses peralihan kewenangan dapat berjalan bertahap, adaptif, dan tetap menjaga kelancaran layanan,” pungkasnya.(Red-MM).
