Ditulis oleh : Capt Dwi Hartanto, S.Kom., M.Mar Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
JAKARTA, Keselamatan pelayaran merupakan salah satu pilar penting dalam sistem transportasi nasional. Sebagai negara maritim atau kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada transportasi laut untuk distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga aktivitas ekonomi strategis. Karena itu, pengawasan terhadap keselamatan kapal bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia, perlindungan lingkungan laut, dan kepastian hukum.
Namun justru karena penting, pemeriksaan keselamatan kapal tidak boleh dilakukan sembarangan oleh aparat berwenang yang tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan administratif. Karena ketika kewenangan teknis dipaksakan oleh pihak yang tidak berhak atas pemerikasaan tersbut, tentu yang lahir bukanlah kepastian hukum, melainkan menjadi kesewenang – wenangan administratif.
Di tengah semangat penegakan hukum di laut, muncul fenomena yang mulai meresahkan pelaku usaha pelayaran : karena terkesan terlalu banyak aparat ingin menjadi “hakim atas keselamatan kapal”. Kapal diperikasa dan dihentikan di tengah laut, alat keselamatan diperiksa, lalu dengan mudah dinyatakan tidak laik laut. Bahkan ada yang langsung menggiring kapal ke pangkalan dan memproses hukum awak kapal seolah-olah seluruh kewenangan keselamatan pelayaran ada di tangan mereka.
Padahal, dalam negara hukum, semangat penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan. Fenomena ini semakin sering terlihat di lapangan. Ada aparat yang menghentikan kapal, memeriksa alat keselamatan, lalu menyimpulkan kapal tidak laik laut tanpa melibatkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector. Pertanyaannya cukup sederhana : Sejak kapan semua aparat bisa menjadi marine inspector..?
Hal inilah yang mungkin harus perlu diluruskan agar penegakan hukum di laut tidak berubah menjadi praktik ultra vires, yakni terindikasi adanya tindakan pejabat pengawasan dan pemeriksaan kapal atas keselamatan pelayaran yang melampaui kewenangannya sendiri.
Jelas dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 66 Tahun 2024 secara tegas memberikan kewenangan pengawasan keselamatan pelayaran kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dalam sistem tersebut, pemeriksaan keselamatan kapal dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang memiliki kompetensi teknis dan sertifikasi tertentu.
Hal ini penting dipahami karena pemeriksaan keselamatan kapal bukan sekadar memeriksa dokumen lalu mengambil kesimpulan di atas geladak kapal. Namun pemeriksaan keselamatan kapal menyangkut penilaian teknis yang kompleks terhadap konstruksi kapal, stabilitas kapal, perlengkapan keselamatan, sistem navigasi, radio komunikasi, mesin kapal, hingga standar internasional keselamatan pelayaran. Artinya, pemeriksaan keselamatan kapal bukan pekerjaan improvisasi. Tidak cukup hanya bermodal seragam, kewenangan umum penegakan hukum, atau asumsi subjektif di lapangan.
Karena itu, tidak semua aparat dapat melakukan penilaian administratif tentang laik laut atau tidak laiknya sebuah kapal. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pejabat yang secara resmi ditetapkan sebagai marine inspector berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan. Dasar hukum pemberian kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemeriksaan dan pengujian keselamatan kapal hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang memenuhi persyaratan kompetensi tertentu.
Petugas marine inspector bukan jabatan umum, melainkan jabatan teknis profesional yang harus memenuhi standar pendidikan, sertifikasi, pengalaman teknis, serta pengukuhan resmi dari pemerintah. Dalam praktiknya, marine inspector memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan konstruksi kapal, stabilitas kapal, peralatan keselamatan, radio komunikasi, alat navigasi, mesin kapal, hingga standar keselamatan internasional sesuai konvensi IMO. Karena sifatnya yang teknis dan spesialis, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan oleh aparat yang tidak memiliki penetapan resmi maupun kompetensi teknis pemeriksaan keselamatan kapal.
Masalahnya, dalam praktik di lapangan masih ada aparat yang merasa cukup berwenang hanya karena berhasil menghentikan kapal di laut. Padahal menghentikan kapal tidak otomatis memberikan kewenangan untuk membatalkan hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan negara melalui marine inspector. Jika logika seperti ini dibiarkan, maka semua aparat bisa sewaktu-waktu mengklaim kapal tidak laik laut hanya berdasarkan penilaian sepihak. Hal ini cukupberbahaya dan ironis, bukan hanya bagi dunia usaha pelayaran, tetapi juga bagi kepastian hukum administrasi negara. Hal ini penting agar hasil pemeriksaan memiliki legitimasi administratif dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Dalam konteks hukum administrasi, sertifikat keselamatan kapal merupakan produk hukum administratif yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang sah. Maka pembatalan sertifikat keselamatan kapal juga harus dilakukan melalui prosedur administratif yang sah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci bahwa pembatalan sertifikat keselamatan kapal harus melalui prosedur administratif yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Secara teknis, prosedur pembatalan sertifikat keselamatan kapal diawali dengan adanya temuan atau indikasi bahwa kapal tidak lagi memenuhi persyaratan keselamatan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang oleh marine inspector yang memiliki kompetensi sesuai bidang pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan teknis pemeriksaan yang berisi temuan ketidaksesuaian terhadap standar keselamatan pelayaran.
Apabila ditemukan pelanggaran serius atau kondisi yang membahayakan keselamatan pelayaran, marine inspector dapat memberikan rekomendasi administratif untuk penangguhan atau pembatalan sertifikat keselamatan kapal. Namun rekomendasi tersebut tidak otomatis membatalkan sertifikat. Keputusan pembatalan tetap harus ditetapkan oleh pejabat atau otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Dengan demikian, terdapat tahapan administratif yang jelas mulai dari pemeriksaan teknis, rekomendasi, evaluasi administratif, hingga keputusan resmi pembatalan sertifikat.
Mekanisme ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap tindakan administratif yang berdampak pada operasional kapal dilakukan secara objektif, profesional, dan memiliki kepastian hukum. Sebab sertifikat keselamatan kapal bukan kertas biasa. Sertifikat tersebut adalah produk hukum administratif negara yang diterbitkan berdasarkan proses pemeriksaan teknis resmi. Karena itu, pembatalannya juga tidak serta merta bisa dilakukan secara emosional, sepihak, atau sekadar demi menunjukkan kewibawaan aparat di lapangan. Artinya, pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme administratif yang telah diatur undang – undang.
Jika terdapat aparat lain yang melakukan penilaian teknis keselamatan kapal tanpa kewenangan, lalu menjadikannya dasar pembatalan sertifikat atau penghentian operasional kapal, maka tindakan tersebut berpotensi cacat hukum administratif. Dalam hukum administrasi negara dikenal asas legalitas dan doktrin ultra vires, yaitu tindakan pejabat yang dilakukan di luar kewenangannya dapat dinyatakan tidak sah.
Situasi seperti ini tentu tidak sehat bagi sistem penegakan hukum di laut. Penegakan hukum yang melampaui kewenangan justru dapat berubah menjadi abuse of power yang mencederai prinsip negara hukum itu sendiri. Selain dapat menimbulkan konflik kewenangan antar instansi, kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pelayaran dan pengguna jasa transportasi laut. Tidak ada yang menolak penegakan hukum di laut. Namun penegakan hukum harus tetap tunduk pada hukum.
Aparat penegak hukum tentu memiliki peran penting dalam memberantas tindak pidana di laut. Tetapi ketika masuk pada wilayah teknis administratif keselamatan kapal, maka hukum telah menentukan siapa yang berwenang, bagaimana prosedurnya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Jika batas kewenangan ini diabaikan, maka yang muncul bukan lagi penegakan hukum, melainkan perlombaan kewenangan antar institusi. Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam penindakan tindak pidana di laut, namun aspek administratif teknis keselamatan kapal tetap harus berada dalam kewenangan otoritas keselamatan pelayaran yang kompeten. Pemisahan kewenangan ini bukan untuk memperlemah penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara dilakukan sesuai hukum, sesuai kompetensi, dan sesuai prosedur.
Keselamatan pelayaran membutuhkan sistem yang profesional, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Pada akhirnya, penegakan hukum yang baik bukan hanya soal ketegasan, tetapi juga soal ketepatan kewenangan dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.(Red-MM).
