
mimbarmaritim.id (Sampit)
Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Kantor KSOP Kelas III Sampit, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan interaktif ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat sinergitas antar pemangku kepentingan (stakeholders) maritim, meningkatkan pemahaman pengguna jasa, serta menegaskan kembali bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar di wilayah perairan Pelabuhan Sampit.
Kegiatan tersebut dengan mengusung komitmen “Zero Compromise for Safety, Don’t Bend the Rules” (Tidak Ada Kompromi untuk Keselamatan, Jangan Melanggar Aturan!), seluruh insan transportasi laut diajak untuk mematuhi seluruh prosedur operasi standar (SOP) serta peraturan perundang – undangan demi mewujudkan iklim pelayaran yang aman, nyaman, dan berintegritas.
Turut hadir dalam sosialisasi ini diantaranga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah, S.H.M.A.P, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diwakili Kasi Intelejen, Ahmad Riyadi Pratama, S.H,.M.H, Kepala Dinas Perikanan Kotim Drs. Sarwo Oboi, Kasat Pol Airud AKP Roni Paslah, S.H, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Abdul Haris, S.E, M.M.Tr., Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian bersama Pejabat Struktural dan Staf, Plt. Kepala Subbagian Administrasi Umum Balai Karantina Kesehatan Faturahman, S.Kom., Kepala Cabang PT. Pelni Sampit Siti Nafillah, S.E, M.M), perbankan, para Ketua Asosiasi Sampit, para pimpinan perusahaan agen pelayaran, pengelola Terminal Khusus (TERSUS), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Adapun rangkaian acara yang diawali dengan pembukaan, laporan ketua panitia pelaksana oleh Mawarni Simanungkalit, S.A.P., sambutan sekaligus arahan oleh Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian, dilanjutkan penyampaian materi oleh para narasumber dan berikutnya sesi penyerahan bantuan perlengkapan keselamatan berupa life jacket secara simbolis kepada instansi dan stakeholder terkait.
Momentum ini mempertegas peran penting pendekatan edukatif, preventif, dan kolaborasi serta sinergitas maupun kerja sama lintas sektor dalam meminimalisir potensi bahaya dan risiko kecelakaan di laut.
Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, S.Si.T., S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan dan menekankan bahwa keselamatan pelayaran adalah fondasi utama dari seluruh rangkaian aktivitas transportasi laut dengan panggilan hati untuk melayani. Tanpa adanya rasa aman dan jaminan keselamatan, kenyamanan tidak akan pernah terwujud, dan kepercayaan masyarakat terhadap jasa transportasi laut akan tergerus.
“Dalam era perubahan yang cepat dan kompleks ini, kita memahami bahwa tantangan yang kita hadapi tidak dapat diatasi sendirian. Oleh karena ini, mari kita satukan tekad, visi, dan upaya untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang harmonis, Dimana setiap suara didengar dan setiap kontribusi dihargai. Marilah kita tingkatkan kolaborasi dan terus bersama sama bersinergi dalam meningkatkan integritas serta BEKERJA DENGAN HATI,” jelasnya.
Hotman juga pada kesempatan itu menyampaikan pesan moral yang kuat agar budaya keselamatan tidak hanya menjadi slogan formalitas, melainkan meresap melalui setiap tindakan nyata dalam operasional mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Hotman menegaskan dan mengingatkan setiap operator kapal agar senantiasa “bekerja dengan hati” dan memastikan setiap kapal yang berlayar membawa harapan dan kesejahteraan, bukan ancaman atau risiko bahaya. Karena eselamatan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif dari seluruh pelaku usaha, operator kapal, awak kapal, dan masyarakat transportasi secara keseluruhan.
Pada kesempatan tersebut, Hotman juga menyampaikan berapa poin arahan dari Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi sebagai berikut :
* Penguatan Sistem Pencatatan Manifest : Data manifest penumpang dan barang wajib mencerminkan kondisi sebenarnya di dalam kapal demi akurasi pengawasan keselamatan.
* Keterkaitan Manifest dengan Keselamatan: Data manifest bukan sekadar urusan administrasi, melainkan rujukan utama petugas saat melakukan tindakan darurat dan evakuasi apabila terjadi musibah.

* Pengawasan Ketat Terhadap Operator Kapal: Pengawasan kapasitas kapal dan ketersediaan alat keselamatan wajib diperketat sejak sebelum keberangkatan (pre-departure inspection).
* Perlindungan Hak Penumpang: Ketepatan data manifest menjadi dasar utama pendataan korban, penanganan darurat, serta pemberian perlindungan hukum dan bantuan.
Selain itu, lanjut Hotman pihaknya sangat apresiasi dan penghargaan setinggi – tingginya kepada instansi terkait dan mitra usaha atas sinergi dan tercapainya kinerja yang melampaui target PNBP dengan angka 163% pada tahun 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian sosial para pemangku kepentingan yang turut menggalang bantuan bagi para relawan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah khususnya di wilayah Sampit. Sehubungan dengan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, maka seluruh insan transportasi baik regulator maupun operator,” ujar Hotman.
Untuk itu, tambah Hotman, dihimbau kepada kita semua agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keselamatan dan keamanan transportasi, melakukan koordinasi intensif dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna memperoleh informasi terkini mengenai kondisi cuaca dan jarak pandang (visibilitas). Memastikan aspek meteorologi dan lingkungan diperhatikan secara cermat dan optimal dengan menempatkan keselamatan dan keamanan transportasi sebagai prioritas utama demi terwujudnya layanan transportasi yang aman, tertib, nyaman dan selamat.
“KSOP Kelas III Sampit berkomitmen untuk terus mentransformasi pelayanan maritim agar semakin cepat, transparan, dan berbasis digital tanpa menyampingkan aspek pengawasan. Semoga kegiatan ini tidak berhenti di ruang pertemuan ini saja, tetapi menjadi pemicu kesadaran kolektif bahwa keselamatan pelayaran adalah prioritas dan harga mati. Mari kita wujudkan laut yang aman, kapal yang laik laut, dan pelabuhan yang tertib, demi mewujudkan keselamatan jiwa, kelestarian lingkungan, dan kelancaran kegiatan ekonomi maritim kita,” tegas Hotman.
Materi dan Komitmen Bersama Narasumber Pemateri dalam sesi paparan materi teknis, berbagai narasumber dari instansi terkait menyajikan pokok – pokok pikiran serta aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku industri maritim :
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sampit dalam paparannya, Bea Cukai Sampit menyampaikan kerangka yuridis pengawasan patroli laut yang berlandaskan aturan internasional maupun nasional. Di tingkat internasional, pelaksanaan tugas mengacu pada UNCLOS 1982 (UU No. 17/1985) serta Revised Kyoto Convention.
Sementara di tingkat nasional, pengawasan berpedoman pada UUD 1945 Pasal 23 & 23A, UU Keuangan Negara No. 17/2003, serta UU Kepabeanan (UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006) dan UU Cukai (UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007).
Patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan penting dalam matriks keamanan maritim yang mencakup empat pilar utama: Marine Safety, Marine Environment, Economic Development & Maritime Security, National & Human Security. Melalui prinsip Unity of Effort, Bea Cukai berkolaborasi erat dengan instansi lain seperti TNI AL, Polri, Bakamla, BNN, Karantina, serta otoritas pelabuhan.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam paparannya bahwa sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Bidang Intelijen dan KSOP Kelas III Sampit merupakan langkah strategis dalam menciptakan tatanan ekosistem pelayaran yang aman, tertib, dan patuh hukum.
Meskipun fungsi teknis keselamatan berlayar tetap menjadi kewenangan utama KSOP, peran intelijen Kejaksaan hadir secara kooperatif melalui deteksi dini, pengumpulan informasi, pemetaan risiko, hingga penyuluhan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun tindak pidana.
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Sampit, memaparkan dasar hukum Permenkes No. 10 Tahun 2023 dan Permenkes No. 8 Tahun 2026 mengenai pengawasan terhadap faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan pelabuhan. Pengawasan ketat dilaksanakan oleh tim teknis (Epidemiolog, Sanitarian, serta Medis/Paramedis) yang meliputi : Pengawasan Dokumen Kesehatan Kapal, Pemeriksaan Sanitasi & Vektor, Tindakan Penyehatan & Penerbitan COP.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dalam paparannya menegaskan bahwa kepatuhan keimigrasian merupakan bagian tak terpisahkan dari keselamatan dan kedaulatan pelayaran berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011. Mekanisme pengawasan (clearance) alat angkut meliputi : Pemberitahuan Kedatangan dan Keberangkatan, Pemeriksaan Fisik & Dokumen, Larangan Tegas (Don’t Bend the Rules).

Pos SAR Sampit (Basarnas) pada kesempatan itu menjelaskan pentingnya pemanfaatan sistem satelit marabahaya internasional Cospas-Sarsat serta registrasi perangkat Radio Beacon sesuai UU No. 29 Tahun 2014 dan konvensi IMO SOLAS 1974. Poin utama paparan Basarnas meliputi : Wajib Registrasi Bebas Biaya, Prosedur Pengujian dan Pembuangan (Disposal),
Sementara, Kantor KSOP Kelas IIi Sampit dari Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) dan Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal oleh Herianto, S.H. memaparkan regulasi utama keselamatan pelayaran (UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Pelayaran, PP No. 31 Tahun 2021, PM 20/2015, dan NCVS/KM 65 Tahun 2009) dan 3 Pilar Utama Kelaiklautan Kapal (Seaworthiness) meliputi Fisik danTeknis Kapal, Sumber Daya Manusia (Kru Kapal), Manajemen & Hukum, serta Evaluasi Insiden.
Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan dan Subbagian Tata Usaha oleh Capt. Purnomo, S.E., M.Mar. menyampaikan paparan pentingnya pengawasan operasional kepelabuhanan, prosedur penetapan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan tata kelola TERSUS/TUKS :
* Sanksi Pelanggaran Hukum: Sesuai UU No. 17 Tahun 2008, berlayar tanpa SPB mengancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda (Pasal 323). Mengoperasikan kapal tidak laik laut berancam pidana 3–10 tahun dan denda (Pasal 302).
* Ketentuan Operasional 24 Jam TUKS/TERSUS: Berdasarkan PM No. 52 Tahun 2021, kegiatan pengoperasian TERSUS/TUKS yang melampaui pukul 17.00 WIB wajib mengajukan permohonan peningkatan operasional 24 jam terlebih dahulu dengan memastikan kesiapan sarana keselamatan.
*Korelasi Keselamatan dan PNBP: Kepatuhan standar keselamatan menekan risiko musibah, menjamin kelancaran arus bongkar muat barang, dan secara langsung mengoptimalkan penerimaan negara.
Tercatat hingga tanggal 7 September 2026, realisasi PNBP KSOP Kelas III Sampit telah mencapai 73,89% dari target tahun berjalan, dengan semangat peduli maka optimis akan dapat melampaui target capaian di akhir tahun.
Usai acara pemaparan dari para narasumber, Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian memberikan Piagam Penghargaan kepada Narasumber, Operator Kapal dan Mitra Pendukung sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi terhadap pelaksanaan Coffee Morning dan Kampanye Keselamatan Pelayaran Tahun 2026.
Selain narasumber, piagam penghargaan juga diberikan kepada operator kapal penumpang dan para mitra pendukung, yaitu PT Dharma Lautan Utama Cabang Sampit, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Sampit, CV Graha Teknik, dan CV Putra Mentaya yang telah memberikan edukasi, pelayanan dan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, keimigrasian, SAR, kepelabuhanan, dan pengawasan transportasi laut. Saka Bahari Kab Kotim juga turut menerima piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan partisipasinya dalam mendukung keselamatan transportasi.
Dilanjutkan pembagian life jacket kepada stakeholder dan pengguna jasa oleh Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagaian yakni kepada Kelapa Dinas Perikanan Kab.Kotim Drs. Ahmad Sarwo Oboi, Kasat Polairud Polres Kotim AKP Roni Paslah, SH, Kapolsek KPM, Kepala Pos SAR Sampit, Ketua Asosiasi DPC PELRA Sampit, Kepala Cabang PT.Pelni Sampit Siti Nafillah, Kepala Cabang PT.Dharma Lautan utama, Pimpinan CV Putra Mentaya Sasli Rais), Pimpinan CV Graha Teknik Isti Suilah dan Ketua Pramuka Saka Bahari Kabupaten Kotawaringin Timur.(Red-MM).
