
mimbarmaritim.id (Jakarta)
Dalam rangka ikut serta berperan aktif dalam meningkatkan pengawasan terhadap kelaiklautan kapal penumpang pada masa Angkutan Laut Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kementerian Perhubungan cq Diretorak Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) juga turut melaksanakan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang bersama dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Menjelang masa angkutan laut Nataru 2025-2026, Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) turut melaksanakan Uji Petik Kelaiklautan Kapal di 5 (lima) wilayah Pelabuhan yaitu
- Pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar Sulawesi Selatan pada KM. Bukit Siguntang dan KM. Dharma Kartika III ( tanggal 10 November 2025).
- Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya Jawa Timur pada KM. DLN Oasis dan KM. Dharma Kencana V (pelaksanaan tanggal 11 sampai dengan 12 November 2025)
- Pelabuhan Punggur dan Sekupang – Batam Kepulauan Riau pada MV. Dumai Line 11, KMP. Mulia Nusantara, MV. Oceanna VII, MV. Batam Line 2 dan MV. Batam Jet 8 (pelaksanaan tanggal 20 sampai 21 November 2025)
- Pelabuhan Nusantara dan Pelabuhan Bungkutoko- Kendari Sulawesi Tenggara pada KM. Simba I, KM. Agil Pratama 04, KM. Uki Raya 23, KM. Sabuk Nusantara 78, KM. Aksar Saputra 08, dan KM. Mekar Teratai (pelaksanaan tanggal 25 sampai 26 November 2025)
- Pelabuhan Penyeberangan dan Pelabuhan Terminal Penumpang-Dumai Riau pada KMP. Muria, KM. Swara Bengawan, HSC. Indomal Dynasty, HSC. Indomal Kingdom dan KMP. TIRUS MERANTI (pelaksanaan tanggal 26 sampai 27 November 2025).

Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) memiliki tugas dan fungsi diantaranya melakukan pengujian dan sertifikasi atas perlengkapan kapal dan komponen kapal guna memastikan kualitas mutu perlengkapan dan kapal komponen yang digunakan di atas kapal.
Selain itu, melakukan pengawasan di lapangan terhadap kualitas dan kuantitas hasil perawatan, perbaikan alat keselamatan kapal yang dilakukan oleh penyedia jasa. Perawatan, perbaikan perlengkapan kapal dan komponen kapal (service station/SS) yang telah mendapat pendelegasian kewenangan berupa surat persetujuan kewenangan (SPK) dari Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).
Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Capt.Indang Noerkajati,S.ST, M.M., didampingi Kepala Seksi Rancang BTKP Dini Novitasari, S.T , M.H., diruang kerjanya Selasa (9/12/2025) kepada Mimbar Maritim menjelaskan bahwa Tim Uji Kelaiklautan Kapal dari Kantor BTKP saat melakukan uji petik kapal berfokus memastikan perlengkapan keselamatan kapal dan perlengkapan navigasi kapal yang telah dilakukan penggantian telah dilakukan pengujian dan disertifikasi oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) sebagai Amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.49 tahun 2021 tentang Pengujian dan sertifikasi perlengkapan kapal dan komponen kapal.
Selain itu, kata Capt Indang, menjelaskan sàat uji petik kapal juga dilakukan memeriksa kesesuaian pemasangan dan penempatan alat alat keselamatan yang berada di kapal penumpang diantaranya seperti liferaft, PMK Portable, Co2 System. Lifeboat, Rescue Boat dan kesesuaian metode perawatan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa perawatan dan perbaikan perlengkapan kapal dan komponen kapal (service station/SS).

“Sehingga ketika ada kapal dalam kondisi darurat dapat dipergunakan secara optimal dan maksimal oleh seluruh awal kapal. Demikian juga dengan perlengkapan navigasi yang berada di atas kapal, Tim Uji Kelaiklautan Kapal dari Kantor BTKP akan memeriksa keakuratan fungsi dan data sebagai sarana pendukung dalam keselamatan kapal,” ungkap Capt.Indang.
Menurut Capt.Indang, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum kondisi perlengkapan keselamatan kapal dan perlengkapan navigasi pada kapal penumpang yang dilakukan uji petik kelaiklautan kapal dalam kondisi baik.
“Namun ada juga beberapa kekurangan yang perlu untuk dilakukan pemenuhan. Tim uji petik juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak kapal dan penyedia jasa perawatan dan perbaikan perlengkapan kapal dan komponen kapal (service station/SS) agar temuan kekurangan tersrbut segera dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Capt.Indang.
Capt.Indang menambahkan Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) berkomitmen untuk siap mendukung pemenuhan kelaiklautan kapal khususnya terhadap perlengkapan keselamatan kapal tanpa adanya kendala. “Sehingga dapat dirasakan penumpang kenyamanan di kapal sàat menggunakan sarana tranportasi angkutan laut,” pungkas Capt. Indang.(MM-01).
