
mimbarmaritim.id (Jakarta)
Setelah sukses dengan pemberlakuan kewajiban type approval untuk alat navigasi dan alat keselamatan melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhuhungan Laut (DJPL) No.15 tentang Pemberlakuan Penggunaan Perlengkapan Navigasi, Radio, dan Elektronika Kapal yang telah memiliki Sertifikat Type Approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut bagi Kapal Berbendera Indonesia dan 22 Tahun 2024 tentang Tentang Pemberlakuan Penggunaan Alat Penolong dan Peralatan Keselamatan yang telah memiliki Sertifikat Type Approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut bagi Kapal Berbendera Indonesia.
Direktorat Jenderal perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) kembali menerbitkan SE-DJPL No. 35 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Penggunaan Peralatan Pendeteksi Asap dan Pemadam Kebakaran yang telah memiliki Sertifikat Type Approval bagi Kapal Berbendera Indonesia dan SE-DJPL No.37 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Sertifikat Type Approval Peralatan Pencegahan Pencemaran Kapal bagi Kapal Berbendera Indonesia
Hal ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.
Kewajiban Type Approval ataupun pengujian pertama ini merupakan amanah PM No.49 Tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan dan Komponen Kapal yang penerapannya dilakukan secara bertahap melalui Surat Edaran. Sertifikasi type approval ini bertujuan untuk memastikan kualitas perlengkapan kapal dan komponen kapal sudah sesuai dengan performance standar yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Menindaklanjuti penerbitan kedua Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhuhungan Laut (DJPL) tersebut, Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun asosiasi diantaranya INSA, IPERINDO, PPAKPI, dan perwakilan manufaktur terkait.
Sosialisasi ini dipimpin lansung Kepala BTKP Capt.Indang Noerkajati, M.M. didampingi Kepala Seksi Rancang Bangun Dini Novitasari, S.T, M.H. dan dibuka langsung secara daring oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ir. Samsuddin, M.T., M.Mar.E., IPM.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 lalu melalui aplikasi zoom berjalan secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), dan perwakilan manufaktur luar negeri.
Saat acara sosialisasi berlansung, Kepala Seksi Rancang Bangun Dini Novitasari, S.T, M.H. bersama perwakilan dari Ditkapel Ahmad Soleh, S.T. secara aktif menjawab pertanyaan, aspirasi, dan tanggapan dari para penanya yang diajukan secara langsung maupun lewat fitur chat zoom.
Kepala BTKP Capt. Indang Noerkajati, M.M. juga pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh UPT Perhubungan Laut atas bantuan dan kerja sama nya sehingga pelaksanaan dua SE terkait sebelumnya yaitu SE DJPL 15 dan 22 Tahun 2024 tentang kewajiban type approval untuk peralatan navigasi dan keselamatan bagi kapal berbendera Indonesia bisa berjalan dan terimplementasi di lapangan.
“Kami berharap setelah pelaksanaan sosialisasi ini terselenggara, kedepannya agar penerapan dari SE DJPL 35 dan 37 bisa berjalan dengan baik di lapangan lewat kerjasama yang baik antara Kantor BTKP, UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, manufaktur, dan seluruh stakeholder terkait,” jelas Cap.Indang Noerkajati.(Red-MM).
