
mimbarmaritim.id (Ketapang)
Kementerian Perhubungan RI Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kendawangan, Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Sinergitas Keselamatan dan Regulasi Pelayanan di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Kendawangan” bertempat di Hotel Grand Zuri, Ketapang, Kamis (23/7/2026) kemarin.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar dan perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas kapal pada perairan kendawangan. Dengan tujuan utama adalah agar dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pemangku kepentingan atas permasalahan teknis dilapangan maupun regulasi yang telah ditetapkan dan sering terjadi pada beberapa waktu ini.
Kegiatan FGD ini secara resmi dibuka oleh Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Supritson, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang yang berhalangan hadir. FGD ini menghadirkqn narasumber yang kompeten dari Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Direktorat Kepelabuhan Ditjen Hubla dan Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertajam pemahaman dan pengayaan pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Kendawangan Kalimantan Barat.
Turut hadir dalam acara FGD tersebut diantaranya TNI/Polri, Instansi Vertikal dan daerah, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelola Terminal Khusus (TERSUS), perusahaan keagenan kapal, Asosiasi DPC INSA Pontianak dan sebanyak 74 orang peserta lainnya dari stakeholder pelabuhan Kendawangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang yang diwakili Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Supritson, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan FGD ini sinergitas keselamatan dan regulasi pelayanan wajib pandu di perairan pelabuban Kedawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dapat menyatukan penyatukan persepsi yang sama seluruh pemangku kepetingan.
Supritson mengatakan melalui pelabuhan Kendawangan status perairan wajib pandu Kelas III di perairan Kendawangan merupakan wujud komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap 8 program Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, diantaranya salah satu mensukseskan program hilirisasi dan indisrialisasi guna meningkatkan layanan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim.
“Melaui acara FGD ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar dan perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas kapal di perairan Kendawangan dan menyatukan persepsi yang sama dalam memahami makna regulasi yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan layanan pemanduan dan penundaan kapal yang konsisten, tansparan dan akuntabel serta mengurangi resiko kecelakaan kapal,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Supritson, akan dapat meningkatkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan telah ditetapkannya keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM.31 Tahun 2025 tentang penetapan wajib pandu Kelas III di wilayah perairan Kendawangan, Kalimantan Barat. Maka kapal – kqapal yang masuk dan keluar perairan Kendawangan wajib diberikan layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal oleh pengawas yang dalam hal ini akan dilimpahkan pelaksanaannya kepada badan usaha pelabuhan (BUP) yang telah mendapat pelimbahan dari Kementerian Perhubungan RI.
“Oleh sebab itu, sinergitas dalam kerjasama dan kolaborasi semua pihak terkait, dalam rangka melaksanakan keputusan Pemerintah ini menjadi tanggung jawab kita bersama, guna merangsang pertumbuhan perekonomian untuk membangun kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang, Kecamatan Kendawangab,” pungkas Supritson.
Sementara, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kendawangan Akmad Yani Ridzani, S.SiT, M.M.Tr, M.Mar.E dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini telah berjalan sungguh luar biasa sukses dengan proaktifnya para peserta FGD yang memang sangat diperlukan untuk saling mengingatkan akan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dengan para pelaku usaha di bidang pelayaran agar dalam pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dapat berjalan harmonis dan tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kata Ahmad Yani, kegitan FGD seperti ini menjadi salah satu wadah silaturahmi yang dapat merangsang kemajuan daerah Ketapang maupun langkah pencegahan mengidentifikasi permasalahan teknis di lapangan yang berkonsekuensi terhadap pelanggaran hukum sehingga dapat menjadi rekomendasi yang konstruktif untuk kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
“Lebih lanjut hasil dari pada kegiatan FGD ini adalah rekomendasi yang tertuang dalam notulensi FGD untuk segera kami akan disampaikan kepada Direktorat Kepelabuhan Kementerian Perhubungan yang saat ini memang sedang dalam proses revisi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal,” sebut Ahmad Yani.
Menurut, Ahmad Yani, setidaknya kita semua selama ini telah berkontribusi dan peduli terhadap regulasi eksisting saat ini agar tetapa terciptanya tatanan sosial di bidang pelayaran maupun maritim dapat tumbuh berkelanjutan.
“Kami atas nama penyelenggara dari Kantor KUPP Kelas III Kendawangan dengan terlaksananya kegiatan FGD ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber dan seluruh peserta yang hadir dan memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada seluruh pihak terkait yang tidak dapat disebutkan satu per satu yang telah mendukung terselenggaranya pelaksanaan FGD ini,” tutup Ahmad Yani.(Red-MM).
