

mimbarmaritim.id (Merak – Banten)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa pemeriksaan dan pengujian kelaiklautan kapal dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan seiring dengan kegiatan pemantauan kesiapan kapal yang dilakukan lintas instansi menjelang penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2026) lalu sejumlah instansi, yakni KSOP Kelas I Banten, TNI Angkatan Laut Banten, Ditpolairud Polda Banten, PT ASDP Indonesia Ferry, dan Gapasdap Merak, melakukan pemantauan terhadap sarana dan perlengkapan keselamatan pada dua kapal penyeberangan yaitu KMP Eirene dan KMP Portlink III, yang sedang bersandar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung kesiapan pelayanan penyeberangan menjelang Nataru.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, mengatakan bahwa keterlibatan berbagai instansi dalam memantau kesiapan keselamatan pelayaran merupakan bentuk sinergi lintas instansi. Sementara itu, pemeriksaan dan pengujian kelaiklautan kapal tetap dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
“Kami menyambut baik perhatian dan keterlibatan berbagai instansi dalam memantau kesiapan keselamatan kapal menjelang Angkutan Nataru 2026 – 2027. Adapun pemeriksaan uji petik kelaiklautan kapal dilaksanakan oleh Marine Inspector sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Samsuddin kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan armada selama periode Nataru, Ditjen Perhubungan Laut telah merencanakan pemeriksaan kelaiklautan terhadap 2.140 kapal sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 30 November 2026 sebagai bagian dari langkah pengawasan keselamatan kapal sebelum beroperasi melayani masyarakat.
“Adapun pemeriksaan kapal oleh Marine Inspector direncanakan terhadap 2.140 kapal yang terdiri atas 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, 460 kapal Ro-Ro penyeberangan, 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, dan 123 kapal cepat atau High Speed Craft (HSC),” jelas Samsuddin.
Samsuddin juga menyebutkan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan, Ditjen Perhubungan Laut telah mempersiapkan 1.132 personel Marine Inspector, yang terdiri atas 568 Marine Inspector Tipe A dan 564 Marine Inspector Tipe B. Ketersediaan personel ini menjadi bagian dari kesiapan dalam melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan kapal menjelang masa angkutan Nataru.
“Melalui langkah tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung kesiapan keselamatan pelayaran. Dengan pembagian peran yang jelas dan pelaksanaan pemeriksaan sesuai ketentuan, penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru 2026 – 2027 diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkas Samsuddin. (Red-MM).
