
mimbarmaritim.id (Tanjung Priok)
Alat Pemindai Petikemas di Terminal Operasi 3 IPC Terminal Petikemas (TER3) dan Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) resmi diluncurkan di Pelabuhan Tanjung Priok, hari ini Jumat (12/12/2025). Kehadiran alat pemindai ini merupakan bagian dari upaya percepatan proses pemeriksaan barang dan dukungan terhadap implementasi sistem kepabeanan berbasis teknologi modren. Peluncuran ditandai dengan seremoni peresmian yang dihadiri langsung Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Terminal Operasi 3 IPC TPK, Tanjung Priok – Jakarta Utara.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa alat pemindai baru di Terminal 3 IPC TPK area Tanjung Priok ini sudah dilengkapi radiation portal monitor. Alat ini bisa deteksi bahan berbahaya dan radioaktif tanpa membuka kontainer. Pemeriksaannya cepat, akurat, dan aman. Dampaknya langsung adalah terkaiat dengan keamanan meningkat, layanan lebih singkat, pelanggaran bisa ditekan sejak awal.
“Pembangunan alat pemindai petikemas ini melalui rangkaian proses, dimulai dari penetapan lokasi, pembangunan dan pengembangan, sosialisasi, hingga rangkaian uji coba operasional di terminal. Alat pemindai ini diterapkan dan dipergunakan secara bersama oleh TER3 dan TMAL,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan dasar hukum penerapan alat pemindai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, Pasal 18 ayat (1) huruf f, yang mengatur kewajiban pengusaha TPS untuk menyediakan dan memelihara alat pemindai sesuai karakteristik barang impor atau ekspor.
“Hadirnya alat pemindai petikemas ini memberikan manfaat strategis bagi peningkatan layanan, di antaranya mempercepat dan mengefisienkan proses pemeriksaan, meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan kepabeanan, memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi penyelundupan, mengurangi keterlibatan manusia dalam pemeriksaan (human intervention) serta memperkuat kepercayaan internasional terhadap proses logistik Indonesia,” tutup Purbaya.
Sementara, Direktur Utama IPC TPK Guna Mulyana mengatakan IPC TPK mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam membangun layanan pelabuhan yang cepat, transparan, dan kompeten. Implementasi alat pemindai petikemas ini menunjukkan komitmen kami untuk terus meng-upgrade layanan dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menghadirkan terminal yang semakin andal dan berstandar tinggi.
“Sebagai pengelola terminal petikemas, IPC TPK berupaya memastikan seluruh proses operasional selalu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan regulasi. Kehadiran alat pemindai ini memperkuat kesiapan kami dalam memberikan layanan yang lebih modern, efisien, dan responsif,” ujarnya.
Guna Mulyana menambahkan dengan hadirnya alat pemindai ini, manajemen IPC TPK menegaskan peran aktifnya dalam mendukung transformasi kepabeanan dan peningkatan kualitas layanan logistik nasional.(MM-01).
