
mimbarmaritim.id (Jakarta)
Produk Huahai, salah satu produk pyrotechnic yang banyak digunakan di atas kapal bendera Indonesia, yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan performance test yang ditetapkan IMO oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Capt.Indang Noerkajati, M.M, melalui keterangan resmi diterima redaksi Mimbar Maritim di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Setelah pihaknya melakukan manufacture approval terhadap Jiangsu Huahai Marine signals Co, Ltd di Ruijiang North Road, Haimen District, Nantong City, Jiangsu Province, China pada tanggal 19-20 Januari 2026 yang lalu.
Capt Indang, menjelaskan pada kesempatan tersebut selain melakukan verifikasi atas implementasi ISO 9001(2015) perusahaan, uji performance juga dilaksanakan terhadap semua produk Huahai antara lain buoyant smoke signal, rocket parachute signal, red hand flare dan line throwing apparatus dengan mengacu pada standar IMO Res. MSC 81(70) tentang Revised Recommendation on Testing of Life-Saving Appliances.Pengujian dimaksud meliputi uji fungsi red hand flare setalah sebelumnya diberikan perlakuan penyimpanan pada suhu -30o C selama 48 jam, pada suhu 65o C selama 48 jam.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa red hand flare yang diberikan perlakuan dingin mampu berfungsi dengan rentang intensitas cahaya 40.000 sampai 80.000 candela selama 1 menit, sementara yang diberikan perlakuan panas mampu berfungsi dengan rentas intensitas cahaya dari 40.000 sampai 70.000 candela selama 1 menit dimana kriteria penerimaannya hanya 15.000 candela, artinya produk huahai ini jauh melebihi persayaratan minimum yang ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk jaminan bahwa pyrotechnic tersebut dapat tetap berfungsi optimal pada daerah pelayaran tropis maupun polar water,” terang Capt.Indang.
Sementara, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir. Samsuddin, MT.,M.MAR.E.,IPM pada saat kunjungan manufacture approval berkesempatan berdiskusi langsung dengan Yu JianXiong selaku Chairman Huahai Marine signals Co, Ltd menyatakan pentingnya memastikan keandalan alat keselamatan termasuk pyrotechnic yang digunakan di atas kapal berbendera Indonesia, guna menjamin keselamatan pelayaran.
Sedangkan Yu JianXiong juga pada kesempata itu mengatakan komitmen nya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku secara internasional dan nasional di Indonesia, termasuk di dalamnya kewajiban untuk pelabelan pada setiap produk yang beredar.
Samsuddin menyatakan kewajiban pelabelan merupakan kelanjutan dari proses Type Approval merupakan Amanah dari PM 49 tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal yang bertujuan untuk memastikan jumlah produk yang beredar dan menjamin keaslian dari produk yang dimaksud.
Lebih lanjut, Samsuddin, juga menyoroti maraknya penggunaan pyrotechnic rekondisi atau pyrotechnic yang sudah kadaluwarsa namun dilakukan penggantian label agar bisa digunakan kembali. Pihak Huahai Marine signals Co, Ltd tidak memberikan jaminan bahwa pyrotechnic yang sudah kadaluwarsa masih dapat memancarkan isyarat marabahaya dengan intensitas cahaya 15.000 candela dari jarak 5-10 Nautical Miles.
“Bahwa penggunaan pyrotechnic kadaluwarsa ini sangat mengancam keselamatan kru kapal, penumpang dan cargo di atas kapal,” ungkap Samsudin.
Di lokasi manufaktur, Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) juga berkesempatan melihat fasilitas pemusnahan pyrotechnic kadaluwarsa milik Huahai.
Samsuddin mengungkapkan karena beberapa puluh tahun sebelumnya Huahai pernah menggunakan mekanisme perendaman untuk pyrotechnic kadaluwarsa, namun dengan pertimbangan pencemaran lingkungan cara tersebut sudah dilarang penggunaannya. Fasilitas pemusnahan yang dimiliki Huahai pun harus dioperasikan oleh personel khusus yang sudah terlatih.
“Sebagai tindak lanjut Kunjungan ke Manufaktur ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) akan berkoordinasi dengan instansi terkait mekanisme untuk pemusnahan pyrotechnic kadaluawarsa. Sementara dalam hal pengawasan peredaran pyrotechnic ini akan diterapkan kewajiban pengisian pyrotechnic record book yg ada diatas kapal, guna mengindentifikasi jumlah pyro aktif dan kadaluwarsa sehingga dapat meminimalisir penggunaan pyrotechnic rekondisi (kadaluwarsa).,” pungkas Samsuddin. (Red-MM).
